Ormas LAPBAS Desak Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Malam Bermaksiat

LAPBAS mendesak Wali Kota dan Satpol PP Kota Serang minta penutupan THM ilegal, Senin (13/2/2023)

SERANG (KM) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskas Pendekar Banten Sejati LAPBAS mendesak Wali Kota dan Satpol PP Kota Serang untuk tegas memberantas keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM).

Keberadaan tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat, munculnya dugaan minum keras karena tempat hiburan yang menimbulkan maksiat merupakan salah satu bentuk kejahatan moral yang berdampak pada lingkungan masyarakat resah,

Dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Wali Kota Serang Asda 1 dan Kasat Pol PP Kota Serang Nomor surat : Vl/LAPBAS, DPP/II/2023, pihaknya menindaklanjuti

Mengingat dengan permohonan masyarakat pada sekira Agustus tahun 2022 ditindaklanjuti oleh Kepala Kecamatan Walantaka dengan no surat : 300/277/Kec. Walantaka/VIII/2022, permohonan teguran Tempat Hiburan Malam (THM) di Kalodran Kecamatan Walantaka.

Juga ditindak lanjuti dengan pemeriksaan dari Dinas DPMPTSP Kota Serang pada bulan September tahun 2022 dengan agenda pemeriksaan THM ditemukan, THM Ebason Ex Refalla, THM Lisoy, THM Beta, THM Humbasa, THM Diamor.

Dari THM tersebut diatas, pada pokoknya telah melanggar peraturan perundangan-undangan/ Perda Kota Serang maupun Perwal Kota Serang terbukti dengan tidak mengantongi mendirikan bangunan, tidak menjalankan pajak daerah, tidak memiliki izin penjual minuman beralkohol dan terlebih meresahkan masyarakat Walantaka.

THM yang beroperasi di Kalodran tanpa memperbaiki atau melegalkan usahanya maka sudah menjadi kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kota Serang untuk menindak lanjuti.

Ubay selaku Litbang Dewan Pimpinan Pusat (DPP LAPBAS) mengatakan minta untuk segera ditindaklanjuti.  “Kami layangkan surat ke Asda 1 dan Kasat Pol PP Kota Serang agar ditindaklanjuti dan tidak dapat dibantahkan lagi, THM diduga telah melakukan pelanggaran dan jelas-jelas tak mengantongi izin apapun,” ucapnya, Senin (13/2).

“Diduga kuat terdapat oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dengan berani dan terang-terangan melakukan pelanggaran,” katanya.

Ubay berharap Wali Kota Serang dan jajarannya agar menindak dengan tegas melalui penegakkan Perda.  “Dalam hal ini Kasat Pol PP diminta untuk menutup THM dan membongkar bangunan yang menjadi sarana hiburan malam di Kalodran, Kecamatan Walantaka,” pungkasnya Ubay

Reporter : Ade Irawan

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.