Anggota PPS Cigudeg Bogor: Tugas Pantarlih Yaitu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih

Pantarlih Pemilu 2024

BOGOR (KM) – Sebagai salah satu anggota dari Badan Adhoc Pemilu 2024, Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih- red) direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan atau Desa.

Nawawi, salah satu petugas PPS Desa Rengasjajar, Cigudeg, Kabupaten Bogor menjelaskan beberapa tugas Pantarlih antara lain untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

“Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan,” ucap Nawawi.

“Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa seperti RT atau RW maupun warga setempat,” ungkapnya.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS), dan pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 orang,” tambahnya.

Tugas Pantarlih sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1 adalah membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

Kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih,m enyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 antara lain melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melakukan tugasnya tersebut maka Pantarlih akan mendapatkan gaji sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Dengan besaran gaji Rp1.000.000 per bulan.

Reporter: Bayu

Editor: Redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*