PPDI Klaten Gelar Aksi ke Jakarta Tuntut Kejelasan Status
Klaten – Sekitar 1.1 (KM) 00 perangkat desa di Kabupaten Klaten yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berangkat ke Jakarta untuk menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) III pada Rabu (25/1).
Bambang Heru Subroto menjelaskan keberangkatan mereka ke Jakarta ini untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status perangkat desa.
“Kami berangkat ke Jakarta dengan tujuan hanya satu. Kami menuntut Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Undang Undang tentang Aparatur Pemerintah Desa agar status perangkat desa menjadi jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) yang mereka terima setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.
“Status perangkat desa tidak jelas. Pegawai negeri tidak, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga bukan, honorer juga tidak. Jadi hanya pegawai saja. Gaji serta tunjangan tidak jelas. Gaji hanya setara ASN golongan IIA. Baru masuk kerja sepekan maupun sudah bekerja selama 30 tahun, gajinya sama saja. Dengan kejelasan status perangkat desa, maka diharapkan kesejahteraan kita juga jelas,”imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Sardi menuturkan, salah satu aspirasi yang dibawa ke Jakarta yakni menuntut kepastian status perangkat desa.
“Sejak 2014 dulu, perangkat desa dijanjikan menjadi PNS atau ASN. Tetapi sekarang, PNS juga bukan, PPPK juga bukan. Kami berharap punya status yang jelas. Dengan kejelasan status, maka tingkat kesejahteraan juga jelas. Kita berharap, dengan kejelasan status itu, maka ada kepastian soal jenjang siltap sesuai masa kerja,” tuturnya.
Lebih lanjut Sardi mengatakan tidak semua perangkat desa di Klaten ikut berangkat ke Silatnas di Jakarta, sehingga pelayanan di desa tidak bakal terganggu.
“Yang berangkat hanya perwakilan. Seperti di desa saya yang berangkat tiga orang dari total sembilan orang,”katanya.
Ada sejumlah tuntutan yang diperjuangkan PPDI Klaten. Diantaranya, satu, segera terbitkan NIAPD (Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa) Nasional. Dua, Gaji Siltap dan tambahan gaji siltap 13 dan 14 dari APBN Langsung. Tiga, Jaminan pensiun perangkat desa. Dan empat, kembalikan khittah penggunaan dana desa sesuai kondisi desa masing-masing.
Rep: fin
Editor: Red1
Leave a comment