Pengurusan Izin Tumbuhan dan Satwa Liar Dikeluhkan Pengusaha dari Selayar

Perizinan TSL masih sulit di KemenLHK Jakarta

JAKARTA (KM) – Pengurusan izin Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikeluhkan oleh salah seorang pengusaha dari daerah. Yakub pengusaha asal Kepulauan Selayar itu menyampaikan bagaimana sulitnya mengurus izin di Kementerian.

“Tahun 2021, saya pernah urus izin edar dan penangkaran monyet ekor panjang dan kita masih mendapati aturan yang agak mudah karena kita hanya berurusan dengan satu direktorat yaitu Direktorat KKH dan izin lingkungan yang dipakai cukup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) saja.” terang Yakub, Sabtu (7/1).

Perlu diketahui, saat ini  Yakub sedang mengurus izin edar dan penangkaran monyet ekor panjang dan juga izin edar tokek rumah namun ia merasakan kesulitan.  

“Aturan yang sekarang ini sangat menyulitkan kita karena untuk usaha edar monyet dan tokek harus mengurus SK Dirjen PKTL terkait Persetujuan PKPLH dengan membuat Dokumen UKL UPL padahal usaha itu tidak ada dampak lingkungannya dan juga tidak limbah yang berarti. Ini harus mengurus Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Direktorat PDLUK yang dipimpin oleh Ibu Laksmi,” jelasnya.

Advertisement

Namun pun demikian Yakub tetap mengikuti semua prosedur yang ada tetapi tidak ada kepastian waktu kapan urusan di Direktorat PDLUK bisa selesai ditambah lagi pelayanan yang tidak prima. Yakub sudah tiga kali ke Jakarta hanya untuk mengurus persetujuan PKPLH namun belum juga terbit.

Aktivis KPORI  (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ) Ardi Labazo berkomentar pihak Kementerian KLHK harus bisa memberikan solusi  agar izin dipermudah.  

“Bila ada masalah izin tidak dikeluarkan, coba cari solusinya untuk para pengusaha agar bisa ikut aturan. Jangan dalam pembuatan dibikin sulit,” katanya.

Reporter : Zefferi

Efitor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: