Pengibaran Bendera Merah Putih Robek  Dan Kusam di SPBU Pandeglang

Pengibaran bendera robek dan usang terjadi di SBPU 35.42201 di Jalan Raya Kadusuluh, Karyasari, Cikedal, Pandeglang, Banten pada Jumat ( 27/1/2023)

PANDEGLANG (KM) – Pengibaran bendera robek dan usang terjadi di SBPU 35.42201 yang terletak di Jalan Raya Kadusuluh, Karyasari, Cikedal, Pandeglang, Banten pada Jumat ( 27/1). Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.

Ketika awak media akan mengisi BBM di SPBU sekira pukul 11.00 WIB tersebut terlihat dengan jelas bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan luntur. Hal tersebut tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan.

Selain itu juga melanggar Undang Undang 24 Tahun 2009 pasal 24 ayat ( c ) ‘Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.’ Diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 ( satu ) tahun atau denda maksimal Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).

Ketua Bidang OKK DPP  FWJ Indonesia, Adi Nur sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.

“Sangat kami sayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya. Aparat  harus menindak oknum yang mengibarkan bendera robek di saat kita sudah puluhan tahun merdeka,” ucapnya.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU , pengawas SPBU tersebut sedang keluar dan baru kembali sekitar pukul 13.00 WIB dan belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Rep: Moses

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*