Laporan Diabaikan Dinas LHK Babel, Warga Desa Sungai Selan Lapor Kementerian Terkait
BABEL (KM)- Merasa kawasan hutannya dirusak oleh tambang ilegal, warga Desa Sungai Selan melalui perwakilannya melaporkan hal ini ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait adanya tambang ilegal yang telah merusak Kawasan Hutan Produksi di Rabang Desa Sungai Selan Kab Bangka Tengah.
Seorang warga Desa Sungai Selan, Nazaruddin telah bercocok tanam di lokasi tersebut beberapa tahun lalu, sekarang warga sudah tidak bisa bercocok tanam dikarena wilayah tersebut sudah dirusak oleh tambang ilegal.
“Padahal kami telah buat laporan dari tahun 2018 terkait adanya tambang ilegal dilokasi tersebut, selain itu anehnya lagi bisa adanya surat kepemilikan lahan di kawasan hutan pr,” ujar Nazarudin.
“Anehnya lagi bisa adanya surat penguasaan lahan yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, padahal itu adalah termasuk Kawasan Hutan Produksi,” imbuh Nazaruddin.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Rasio Ridho Sani atau biasa dipanggil Roy menjawab silahkan tanyakan ke DLHK Propinsi Babel, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/1).
“Bapak (red-wartawan) bisa tanya ke Dinas Kehutanan Propinsi mengapa belum ditindaklanjuti”, singkat Roy.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Propinsi Bangka Belitung Fery saat di konfirmasi Senin, (16/1) belum menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : Aldo
Editor: Red1
Leave a comment