Kasus Robot Auto Trade Gold Stagnan, LQ Indonesia Minta Kapolri ‘Bangun dari Tidurnya’

Advokat LQ Indonesia Lawfirm Adi Gunawan SH,MH

JAKARTA –  Daftar panjang kasus robot trading di Indonesia makin bermunculan, namun para korban hingga kini terombang-ambing menuntut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia seperti halnya Robot Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama (PT PBB).

PT PBB dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 Juni 2022 hingga saat ini statusnya masih stagnan atau berjalan ditempat.

“Kami diberikan pesan oleh korban-korban ATG meminta agar Kapolri ‘bangun dari tidurnya’, laporan ATG ini perlu atensi khusus dari Kapolri karena korban dan kerugiannya tidak sedikit, kami menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat alot dalam menangani perkara ini,” kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm Adi Gunawan, Kamis (26/1/2023).

”Penyidik PMJ ‘taringnya kurang tajam’. Bagaimana tidak, terlapor telah dua kali mangkir dari pemanggilan, harusnya penyidik berinisiatif untuk segera menaikan status  dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para terlapor yang tidak koperatif,” ucap Adi Gunawan, SH., MH.

Selain Adi Gunawan, Kabid Humas LQ Indonesia menambahkan bahwa terlapor Dinar Wahyu Septian Dyfrig, Firman Apandi dan Isyak Setiawan, S.E selaku petinggi PT. Pansaky Berdikari Bersama atau ATG hendaknya segera dilakukan pemanggilan paksa. 

“Dalam Pasal 27 Perkap 14/2012 kan jelas diatur  bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Kalau terlapor dibiarkan begitu saja dimana kepastian hukum bagi klien kami,” katanya saat di hubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999.

Apabila dibandingkan dengan kasus robot trading yang lain, penanganan robot trading ATG memang terkesan lebih lambat. Pasalnya perkara Fahrenheit yang dimenangkan oleh Korban melalui kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm dapat diputus pengadilan negeri Jakarta Barat dalam waktu kurang lebih lima bulan.

Adi Gunawan, SH., MH. mengatakan dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara, batas waktu penyelesaian perkara itu 30 hari untuk perkara mudah dan 120 hari untuk perkara yang sulit.

Oleh karena itu, pihak LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar mengatensi laporan tersebut karena sudah setengah tahun berjalan sampai saat ini tidak ada perkembangan masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

“Saya yakin Pak Kapolri akan merubah wajah penegakan hukum kita agar berat kepada sisi kepastian hukum,“ tutup Adi Gunawan.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*