Ini Manfaat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Kepala Bidang Kepesertaan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten Idial Chaniago menemui media, Rabu (4/1/2023)

BANTEN (KM) – Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah peserta yang dalam pekerjaannya melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dan usahanya tersebut.

Berangkat dari kategori BPU secara umum, secara lebih khusus dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori berbeda antara lain  melakukan pekerjaan secara mandiri.

Kemudian, ada pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Misal, pengacara, arsitek, dokter, seniman, ada pula pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal. Contohnya pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.

Kepala Bidang Kepesertaan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten Idial Chaniago menerangkan  Program BPU ini tentu sangat banyak sekali manfaatnya.

“Selain bermanfaat untuk peserta itu sendiri, apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, peserta tersebut mendapatkan santunan sebesar 70 juta rupiah.  Apabila meninggal karena sakit  maka peserta akan mendapatkan santunan sebesar 40 juta rupiah,” jelasnya.

Selain itu program inijuga dapat bermanfaat untuk pendidikan anak- anaknya. “Peserta program BPU terdaftar lebih dari tiga tahun menjadi anggota kepesertaan dan meninggal dunia maka anak tersebut memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dari mulai SD sampai dengan perguruan tinggi yang dibiayai program BPU dengan maksimal dua anak”

Ditinjau dari segi pengertian, program  (BPU) merupakan golongan pekerja yang melaksanakan kegiatan di bidang usaha ekonomi secara mandiri guna mendapatkan penghasilan dari aktivitas usaha.

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah layanan  yang digunakan sebagai bentuk perlindungan terhadap timbulnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga akibat adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang biasanya menjadi sumber nafkah bagi keluarga tersebut.

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi bagi keluarga yang ditinggalkan, dimana mereka membutuhkan dukungan finansial akibat adanya kematian tersebut yang tentu saja bisa mengakibatkan keluarga menjadi kehilangan pendapatan dan mengalami kesulitan ekonomi selama bertahun-tahun ke depan.

Pada saat salah satu anggota keluarga meninggal, terutama yang menjadi sumber nafkah bagi keluarga, maka bisa dipastikan keuangan keluarga akan mengalami goncangan dan bahkan hal ini bisa berlangsung dalam waktu yang panjang (selamanya).  Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka akan sangat bijaksana bila Program BPU ini dimanfaatkan keberadaan nya.

“Hal ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan keuangan keluarga, pendidikan anak-anak, kesehatan dan kelayakan hidup anggota keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Reporter:  Iing Ricky

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.