Bangunan Tak Berizin, Legislator Depok: Pemerintah Depok Tidak Berani Bertindak Tegas
DEPOK (KM) – Fakta ditemukannya ratusan bangunan liar alias tidak berizin berdiri bebas di Kota Depok turut dikomentari oleh anggota DPRD Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi.
Menurut Babai, kondisi tersebut tidak bisa semata- mata menjadi kesalahan pemilik bangunan saja, namun justru hal tersebut tidak lepas dari lemahnya penegakkan aturan/ Perda tentang bangunan oleh dinas di Pemerintah Kota Depok.
Apakah mendirikan bangunan gedung di sepanjang bantaran kali bahkan ada yang sudah berdiri puluhan tahun dibenarkan? Babai menjawab dengan tegas bahwa hal itu jelas tidak dibenarkan.
Ia mengatakan menurut aturan, jelas tidak dibenarkan mendirikan bangunan jenis apapun di bantaran kali. Ia pun kembali mencontohkan sikap pemerintah pada saat kepemimpinan Nur Mahmudi, ketika semua bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran kali di Jembatan Serong Cipayung itu digusur.
“Nah, artinya di tempat-tempat lain pun juga seperti itu, jadi kalau secara aturan tentu itu tidak dibenarkan. Yang jadi pertanyaan kenapa masih banyak yang seperti itu, tinggal ditanyakan kepada pemerintah yang dalam hal ini ke dinas terkaitnya, kenapa bangunan itu masih berdiri? Apa masalahnya?,” jelas Babai, Jumat (8/1).
Babai menambahkan banyaknya pelanggaran yang terjadi, hal itu justru harus dipertanyakan ke pihak pemerintah bukan kepada pemilk bangunan karena pemerintahlah yang mengatur.
“Yang bisa menentukan boleh tidaknya yaitu pemerintah dalam hal ini Satpol PP, Dinas Perkim, PUPR. Yaa tiga komponen itu,” ujarnya.
“Kadang-kadang banyak media yang menyalahkan pemilik bangunan. Dan itu salah. Jangan tanyakan ke pemilik bangunan, tanyakanlah ke pemerintah, ada apa pemerintah kok tidak berani menindak tegas?,” lanjutnya.
“Terkait bangunan di bantaran kali dimanapun, hal itu melanggar aturan, nah ketika misalkan siapa yang berhak untuk menertibkan? Ya pemerintah,” tegasnya.
Selaku anggota legislatif, Babai mengungkapkan bahwa dirinya berada pada posisi mengawasi kinerja pemerintah, dan terkait banyaknya pelanggaran hukum terkait perizinan, ia menekankan hanya berhak menegur pemerintah dan tidak punya hak untuk menegur pemilik bangunan.
Reporter : Sudrajat
Editor: Redaksi
Leave a comment