Aliansi Gerakan Jalur Tambang Tegur Dishub Kabupaten Bogor Agar Tegakkan Jam Operasional Truk Tambang

AGJT tegur Dishub Kabupaten Bogor, Senin (16/1/2023)

BOGOR (KM) – Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, dan pelibatan anak di bawah umur.

Hal ini harus ditanggung dan dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin, Gunung Sindur dan Ciseeng. Tingginya angka kecelakaan di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin membuat masyarakat gerah dan was-was ketika harus bersinggungan dengan truk tambang di jalan.

Catatan Aliansi Gerakan Jalur Tambang sepanjang bulan September 2022 – Januari 2023 telah terjadi 13 Lakalatas di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin, 4 diantaranya menelan korban jiwa.

“Selain bermuatan berlebih, truk tambang kerap parkir ditengah jalan  berakibat pada kemacetan panjang,” kata seorang pengguna jalan ES.

Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Senin, 16 Januari 2023  mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, menyampaikan surat desakan peneggakan Jam operasional truk tambang di Kecamatan Parungpanjang dan Rumpin yang belum ada peneggakan jam Operasional truk tambang.

Dengan 8 dasar penyesuaian dan pertimbangan  sebagai berikut :

1. Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

2. Perbup Kab.Bogor Nomor : 120/2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor.

3. Perbup Tangerang Nomor : 46,47/2018 tentang waktu operasional angkutan barang/ tambang (tanah, pasir, batu).

4. Surat keputusan bersama (SKB) antara masyarakat Kecamatan Gunung Sindur, perusahaan tambang, transporter dan Muspika tahun 2019 dan perubahan tahun 2020 di Kecamatan Gunung Sindur.

5. Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk tambang/tronton di wilayah hukum Parungpanjang dan Rumpin.

6. Kerusakan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh truk tambang/tronton dengan muatan berlebih/ overload.

7. Terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

8. Ketidakpastian rencana pembangunan jalur khusus tambang.

Rep: HSMY

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*