Hak Jawab Bank Victoria Atas Pemberitaan di KupasMerdeka.com

Hak jawab Bank Victoria atas berita kupasmerdeka.com

JAKARTA (KM) – Bank Victoria PT Bank Victoria International Tbk melalui Caprie Ardira selaku Corporate Secretary mengirimkan hak jawab atas pemberitaan kupasmerdeka.com yangberjudul  ‘Bank Victoria International Digugat Nasabah LQ Indonesia Lawfirm Yang Rugi‘ melalui link https://www.kupasmerdeka.com/2022/12/bank-victoria-internasional-digugat-nasabah-lq-indonesia-lawfirm-yang-rugi/ yang diterima redaksi, Kamis (29/12).

Berikut Hak Jawab Bank Victoria

Sehubungan dengan pemberitaan di KupasMerdeka.com tanggal 15 Desember 2022, dengan

judul pemberitaan “Bank Victoria International Digugat Nasabah LQ Indonesia Lawfirm Yang

Rugi”, terdapat beberapa hal yang perlu kami luruskan.

PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menginformasikan fakta sebenarnya

bahwa, Bank Victoria tidak secara sewenang-wenang mengalihkan piutang melalui proses

cessie terhadap pihak ketiga dan tidak pernah memiliki itikad buruk dalam hal pemberian

kredit. Pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Wahana Mutiara Pratama telah sesuai

dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian sehubungan dengan proses cessie, Bank Victoria telah beberapa kali melakukan

pembicaraan dengan Debitur terkait penyelesaian kredit macet Debitur sejak tahun 2019.

Berdasarkan fakta yang telah kami paparkan diatas, kami meminta pihak KupasMerdeka.com untuk dapat memberitakan hak jawab atas pemberitaan yang tidak tepat pada hari Kamis, 15 Desember 2022 yang lalu.

Demikian informasi dan fakta yang dapat kami sampaikan.

PT Bank Victoria International Tbk

Pimpinan Redaksi kupasmerdeka.com Hero Akbar mengatakah media atau pers wajib melayani setiap Hak Jawab yang berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” ujarnya mengutip UU Pers No. 40 tahun 1999.

Editor: Redaksi/ Marss

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*