Gudang Solar Milik BJ di Kerabut Diduga Ilegal

Gudang solar miliki BJ dengan bendera PT. Tripatra Energi Sanjaya diduga tanpa izin

BABEL (KM) –  Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terletak di Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang dipertanyakan. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut diduga ilegal lantaran disebut tak memiliki izin dari instansi pemerintah terkait.

“Gudang itu milik BJ. Tidak ada izin sebab mengurus izin gudang itu sulit harus ke Kementerian dan BP Migas juga. Di Pulau Bangka hanya ada satu yang punya izin yakni di Belinyu,” kata sumber tertutup, Selasa (13/12).

Sementara itu, salah satu pegawai gudang solar miliki BJ dengan bendera PT. Tripatra Energi Sanjaya mengatakan jika aktivitas pendistribusian solar saat ini mengalami penurunan disebabkan berkurangnya kegiatan penambangan.

“Sekarang sudah kurang, TN berkurang jadi aktivitas kami juga ikut berkurang. Kalau gudang ini milik RT,”  ucapnya.

Terkait hal ini, Lurah Jerambah Gantung Bambang Sumitro mengaku jika gudang solar tersebut milik BJ. Hanya saja, Bambang enggan menjelaskan lebih jauh soal keberadaan gudang solar tersebut.

“Izin gudang mungkin tidak ada sebab tidak pernah konfirmasi atau koordinasi ke kami (kelurahan-red). Jadi kami tidak tahu. Kalau gudang Solar milik BJ warga sini juga,” tukasnya.

Sementara, perwakilan perusahaan dari PT. Tripatra Energi Sanjaya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyarankan agar wartawan menghubungi humas nya.

“Maaf pak hubungi humas saya,” jawabnya.

Reporter: Aldo

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.