Enam Karyawan Alami PHK Sepihak oleh PT Sunjin HJ, Ketua Serikat KSPN: Tidak Masuk Akal

Serikat pekerja mediasi enam karyawan PT Sunjin HJ yang di PHK

SERANG (KM) – Alasan PT Sunjin HJ yang diduga melakukan PHK terhadap enam karyawan secara sepihak dirasa tidak masuk akal dengan alasan sepinya order, sementara aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa. Hal tersebut diungkapkan Deni selalu Ketua Serikat KSPN PT Sunjin HJ, Kamis (29/12).

Menurut Deni, pihak serikat pekerja dan PT Sunjin HJ di Jl. Modern Industri IV No.23, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, sudah melakukan 2 kali upaya bipartit namun belum membuahkan hasil.

“Kami lakukan dua kali upaya bipartit dengan pihak perusahaan, yang pertama pada tanggal 21 Desember 2022 dan yang kedua pada tanggal 23 desember 2022, tetapi bipartit tersebut belum membuahkan kesepakatan dikedua belah pihak, ” ucap Deni.

Ia mengatakan yang membuat anehnya adalah perusahaan lebih menunggu hasil anjuran dibandingkan Undang-undang yang berlaku. Di perusahaan tersebut system kontrak yang berjalan selama ini tidak sesuai dengan perundang-undangan.

“Hanya sistem kontrak (PKWT) diberlakukan pada bagian inti/ utama di perusahaan ini. Untuk saat ini pihak perusahaan menjanjikan pesangon pada bulan depan, akan tapi dengan perhitungan keluarnya karyawan merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja (Cilaka) bulan Oktober 2020, selebihnya tidak dihitung dan seharusnya pesangon tersebut dihitung dengan PP35 dikarenakan Sunjin dapat dikategorikan dalam rekrutmen karyawan tidak boleh kontrak, sebab Sunjin adalah merupakan perusahaan ‘suplay buyer brand’,”  tegasnya.

Sementara ditempat terpisah Ribawa selaku Perangkat DPD FKSPN Kabupaten Serang bidang advokasi menyampaikan bahwa jika nanti di tahap berikutnya (Tripartit) masih belum ada titik temu maka permasalahan enam karyawan tersebut akan dilanjutkannya sampai ke PHI.

“Terindikasi telah terjadi kesewenang-wenangan kepada anggota kami yang notabennya mereka adalah tulang punggung keluarga maka kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah upaya hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, jika nanti pada tahap berikutnya yaitu Tripartit masih juga belum mendapatkan titik temu, maka kami akan lanjutkan persoalan ini lebih serius lagi. Kami lanjutkan di PHI nanti, dan langkah terakhir kemarin tanggal 28 Desember, kami sudah melakukan mengajukan permohonan Tripartit ke Disnasker, ”  tegas Ribawa yang akrab disapa Rico dengan penuh antusias.

Ditempat terpisah, Sanah salah satu karyawan PT Sunjin HJ yang diduga di PHK sepihak menginginkan dirinya dapat diterima bekerja di perusahaan kembali.  “Saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga, ” harapnya.

Muhayah juga mengatakan dirinya juga ingin bekerja kembali.  “Kita-kita yang telah diberhentikan kerja oleh perusahaan menginginkan bekerja karena kami sangat membutuhkan pekerjaan demi kelangsungan hidup kami, baik sebagai seorang ibu yang mempunyai anak dan juga yang lain sebagai tulang punggung keluarga, ” tutupnya. Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

Reporter : Ade Irawan

Editor: Redaksi

Komentar Facebook

1 Comment

  1. PT Sunjin ini telah melakukan sistem kerja kontrak (PKWT) yang tidak sesuai dengan poksi dan bidangnya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.untuk bagian inti disebuah produksi harus menggunakan tenaga kerja dengan status karyawan tetap (PKWTT).Itu baru benar !

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.