Curi 7 Motor, Warga Pedan Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ponimin (43) warga Kecamatan Pedan, pelaku pencurian tujuh kendaraan bermotor berhasil ditangkap jajaran Polres Klaten

KLATEN (KM) – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan Ponimin (43) warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.

“Ponimin berhasil mencuri tujuh kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ceper, Trucuk, Pedan dan sekitarnya,”ucap Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo yang disampaikan melalui Wakapolres Klaten,Kompol Triwahyuni.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12).

“Pada Selasa (22/11/2022) pagi sekitar pukul 08.30, pelaku melakukan pengincaran di jalan tengah persawahan. Kemudian ia melihat sepeda jengki warna biru di daerah Ceper. Lalu diambil dan kemudian dikendarai sampai di daerah Trucuk,”jelas Tri Wahyuni.

Kemudian di sana pelaku melihat sepeda motor di pinggir jalan di persawahan yang kuncinya masih menggantung. Kemudian sepeda jengki ditinggal, dan motornya dibawa kabur sampai di daerah Ceper.

“Disitu, motor kehabisan bensin. Lalu, motor ditinggal dan pelaku mencuri motor yang ia temui di pinggir jalan,”imbuhnya.

Pada Selasa itu, pemilik sepeda motor yang juga warga Kecamatan Trucuk melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Trucuk. Warga Kecamatan Ceper ini juga melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Ceper.

“Dari laporan tersebut, kemudian aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penyelidikan. Dan pada Rabu (23/11/2022), aparat berhasil mengetahui siapa pelaku pencurian sepeda motor di kedua kecamatan tersebut,”ucapnya

Pada hari itu juga, polisi mendatangi rumah kontrakan pelaku, tetapi pelaku sudah pergi lebih dulu. Kemudian pada Kamis (24/11/2022), ada warga Kecamatan Pedan yang juga melaporkan kehilangan sepeda motor.

Selanjutnya, pada Kamis (24/11/2022) malam, polisi berhasil menangkap pelaku dengan terlebih dulu dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Wakapolres Klaten menyampaikan, dari pendalaman yang dilakukan polisi, ternyata pelaku sudah melalukan tindakan pencurian sepeda motor itu berulangkali. Dari penangkapan kali ini berhasil diamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian pelaku yang sebagian besar diantaranya sudah dijual maupun digadaikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.

Rep: Arifin

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: