PT Equity World Futures Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Senilai Rp6,54 Miliar

JAKARTA (KM) – Dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dialamatkan kepada PT Equityworld Futures dan jajarannya yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2022 hingga bulan Maret 2022 terhadap nasabahnya yang berinisial HAJ.

Selain itu, PT Equityworld Futures juga diduga melakukan tindak pidana pencantuman klausula baku pasal 18 Undang-Undang Pelindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan tindak pidana perbankan pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Seluruh dugaan tersebut diungkapkan oleh HAJ kepada Kupasmerdeka.com pada Rabu, 5 Oktober 2022. HAJ mengaku telah menjadi korban dan mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Saya sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp6.540.000,000,000, (enam miliar lima ratus empat puluh juta rupiah),” kata HAJ.

HAJ memaparkan sekitar bulan Februari 2022 seseorang bernama MN yang mengaku sebagai karyawan PT Equityworld Futures mendatanginya di alamatnya di Kabupaten Tangerang.

Dalam perbincangan, MN menjelaskan secara lisan terkait bisnis di bidang
Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik On-Line, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).

Selanjutnya, untuk menarik minat HAJ, MN menunjukkan bukti-bukti nasabah yang telah berhasil meraih keuntungan miliaran rupiah dan menunjukkan reward kendaraan mewah yang diberikan oleh perusahaan kepada nasabah yang bergabung dengan PT Equityworld Futures.

Dengan keahlian pemaparan produknya, MN berhasil membujuk rayu HAJ sehingga melakukan transfer dana awal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA 0353109828 atas nama PT Equityworld Futures.

Tidak ingin berhenti hanya di angka seratus juta saja, MN pun terus melancarkan “jurus sakti” nya dengan terus melakukan chat dan menghubungi korban agar terus melakukan transfer supaya bisnis berjalan baik.

Tanpa ada rasa curiga, korban pun mengikuti untuk kembali melakukan transfer dana yang total dalam satu bulan mencapai angka Rp6.540.000.000.000.

Selanjutnya, korban mengikuti petunjuk dari pihak perusahaan agar melakukan transaksi jual beli barang, dan menurut korban selama mengikuti bisnis tersebut, keuntungan yang didapat HAJ telah mencapai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), namun sayangnya, keuntungan tersebut tidak dapat diambil atau tidak dapat dinikmati oleh HAJ selaku nasabah.

Setelah dirasa ada yang tidak beres, ia pun meminta MN agar membuat perjanjian serta
menyerahkan perjanjian dan data-data perusahaan untuk kembali meyakinkan
dirinya.

Selanjutnya HAJ mempelajari perjanjian yang diberikan oleh perusahaan dan alangkah terkejutnya korban, karena dalam perjanjian bisnis tersebut terdapat klausul-klausul yang sifatnya merugikan nasabah terkait resiko kerugian di mana dana yang telah ditransfer oleh korban tidak dapat ditarik atau diminta kembali.

Setelah memperhatikan perjanjian tersebut, HAJ meminta kepada MN agar menonaktifkan dua akun yang dibuat perusahaan untuknya.

Selanjutnya, ia mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan agar dana yang ditransfer ke PT Equityworld Futures dikembalikan, namun Direktur PT. Equityworld Futures justru meminta agar HAJ menyelesaikannya dengan MN.

Selanjutnya, HAJ diundang kembali oleh perusahaan pada Senin 26 September 2022 di kantor PT Equityworld Futures yang beralamat di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh direktur dan pengacara perusahaan, sementara dari pihak korban dihadiri oleh keluarga besar HAJ. Pertemuan tersebut membahas terkait tuntutan HAJ agar dana sebesar Rp6.540.000.000.000 dikembalikan tanpa syarat.

Namun perusahaan berdalih bahwa semua itu dilakukan oleh MN dan harus memanggil MN terlebih dahulu dan perusahaan meminta waktu sampai hari Senin, 3 Oktober 2022.

Di hari yang dijanjikan, yakni pada hari Senin (3/10) pukul 14.00 wib, direktur PT. Equityworld Futures memberikan pernyataan bahwa perusahaannya berperan sebagai perantara dan hanya dapat mengembalikan uang nasabah HAJ sebesar Rp400.000.000 saja tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

HAJ selaku nasabah langsung menolak dan langsung keluar dari ruang meeting di Lt 9 PT Equityworld Futures dengan rasa kecewa dan tidak percaya dengan apa yang dia dengar dari pernyataan direktur tersebut.

HAJ kemudian menggelar pertemuan dengan keluarga dan penasehat hukumnya untuk mengambil langkah hukum melaporkan ke pihak yang berwajib,dan upaya hukum lain nya,

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka saya berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung RI serta komisi III bidang Hukum, agar melakukan langkah-langkah hukum terhadap PT. Equityworld Futures, bila perlu membekukan kegiatan perusahaan tersebut kerena jelas dan terang telah merugikan masyarakat Indonesia,” terang HAJ.

“Kami juga berharap kepada Mabes Polri dan Polda Banten, Polda Metro Jaya untuk monitoring dan mengambil langkah tegas kepada Direksi PT Equityworld Futures yang merugikan masyarakat Indonesia,” tegasnya.

“Diharapkan pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri melalui Mabes Polri dan Indag Mabes Polri melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan melalui sistem alternatif atau aplikasi online yang merugikan masyarakat Indonesia, mereka berdalih perusahaannya dilindungi pemerintah dan telah terdaftar, namun dalam perakteknya mereka adalah perampok berdasi,” imbuh salah satu keluarga korban, AG.

Di tempat terpisah, penasehat hukum korban, Ujang Kosasih SH, mengaku telah mengkaji kasus ini secara cermat dan melibatkan pakar dari perlindungan konsumen dan pakar hukum perdata juga pidana.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi SPKT POLRI untuk melaporkan resmi PT. Equity World Futures,” pungkas Ujang kepada awak media KM.

Sampai berita ini tayangkan pihak PT Equityword Futures belum dapat dikonfirmasi.

Reporter : Ade Irawan

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*