Gara-gara Ogah Dibuatkan Kopi, Pria Ini Siram Cairan HCL ke Mantan Istrinya

BOGOR (KM) – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Jumat 30/10 lalu.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa kejadian penganiayaan yang dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat I datang ke rumah S dan meminta kopi, namun mantan istrinya tersebut memintanya untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyetrika.
Kemudian saat korban S akan menyimpan pakaian, tiba-tiba dipukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku I mengambil air kimia HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.
“Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang,” ujar Kapolres Bogor.
“Dari pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya tersebut karena merasa kesal tidak dihargai, selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain,” jelasnya.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami amankan barang bukti berupa satu buah jerigen ukuran 1 liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Zefferi
Editor : Sudrajat
Leave a comment