UPTD PPA Banten Minta Pelecehan Calon Mahasiswi oleh Oknum Staf UNIBA Diusut Tuntas
SERANG (KM) – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPYD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Banten meminta agar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Staf Universitas Bina Bangsa, Serang terhadap 2 calon mahasiswi diusut tuntas.
Tim Ahli Bidang Hukum UPTD PPA Provinsi Banten, Ridwan mengungkapkan jelas sekali kalau kasus pelecehan seksual ini masuk unsur pidana.
“Kita mempunyai kewajiban untuk mendorong suatu peristiwa hukum sesuai aturan. Artinya pada saat aturan ini ternyata tidak jalan, nah di situlah peran kita untuk mendorong supaya perkara ini diproses sampai pengadilan,†ungkapnya pada kupasmerdeka.com di kantor DPC Peradi, Jumat (22/9).
“Jadi, tetap kita memakai asas praduga tak bersalah. Tetapi kalaupun misalnya tidak bersalah harus dibuktikan di pengadilan, tidak langsung di SP3 (penghentian- red), itulah fungsi kita,” Â imbuhnya.
“Setelah saya periksa berkas dan dihubungkan dengan kejadian, ternyata ada satu korban pada waktu kejadian itu masuk kategori masih dibawah umur. Dan ini jelas kalau dilihat di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, masuk dalam unsur pidana dan harus diproses hukum sampai ada keputusan pengadilan,â€pungkasnya.
Reporter: Acun S
Editor : Red1
Leave a comment