Pengamat Sayangkan Kurangnya Edukasi Tentang Potensi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

SERANG (KM) – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh staf kampus Universitas Bina Bangsa Serang, Provinsi Banten terhadap 2 calon mahasiswi masih terus menjadi sorotan publik. Tanda tanya pun semakin besar tatkala pihak korban melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan ke Polda Banten dengan No STUM: 6104 Polda Banten.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Pemerhati Pendidikan, Doni Koesoema A. M. Ed, turut angkat bicara dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan segera memproses pelaku tindakan pelecehan seksual tersebut.

“Saya sangat prihatin atas terjadinya kejadian ini, pemerintah telah membuat Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, nah ini harus segera ditindaklanjuti menurut saya,” tegas Doni melalui sambungan telepon kepada kupasmerdeka.com 23/9.

“Ini kan peraturannya sudah ada, tetapi di lingkungan kampus belum ada mekanisme untuk mengimplementasikan itu, di situ kan harus ada dan harus dibentuk tim satgas lalu kemudian harus ada sistem pelaporannya, dan itu langsung terkoneksi ke Kementerian juga, sehingga hal-hal seperti itu bisa diantisipasi,” jelas Doni.

Menurutnya, sebelum UU TPKS no 12 tahun 2022 disahkan, Permendikbud itu sudah ada dan itu isinya hampir-hampir mirip dengan UU TPKS juga.

“Intinya kampus harus membuat tim yang kredibel dan independen untuk melihat laporan-laporan dan kemudian mereka rutin membuat laporan kepada Kementerian, ” ujarnya.

Doni menerangkan, ada 2 hal untuk kampus yang harus dilakukan, yaitu penguatan pemahaman dan keterampilan dari para dosen, staf, dan karyawan di kampus tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus, definisinya dan bagaimana prosesnya.

“Nah itu harus ada edukasinya, jadi ada workshop kemudian untuk mengedukasi karyawan, staf, dosen tentang kekerasan seksual yang terjadi dikampus berdasarkan UU TPKS dan Permendikbud Risteknya,” lanjut Doni

“Jadi, mereka harus tahu aturannya lalu edukasi itu termasuk di dalamnya. Misalkan membuat tindakan pencegahan kekerasan seksual. Kalau misalkan ada bimbingan skripsi, harus di tempat yang terbuka, tidak boleh di tempat tertutup, nah itu harus diatur di situ, karena di Permendikbud nya sudah cukup detail,” tuturnya.

“Saya harap kasus ini menjadi kasus terakhir di sana. Sebaiknya Rektor dan pejabat kampus memproses itu, di Permendikbud Risteknya kan sudah dibedakan, kejahatan seksual itu adalah kejahatan publik, bukan delik aduan, ada pengaduan dan gak ada pengaduan harus diproses dan ditindak tegas,” tutup Doni

Reporter : Acun S
Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.