Terungkap, Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA (KM) – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik ​​menetapkan saudari PC sebagai tersangka,†ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19/8.
Penetapan status tersangka terhadap PC yang merupakan salah satu saksi kunci dalam peristiwa pembunuhan anggota Polisi yang dilakukan oleh atasannya.
Penetapan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik ​​dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara. Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
“Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf,” ungkap Komjen Agung Budi Maryoto.
Reporter: Zefferi
Editor: Red1
Leave a comment