KOPASGAT Indonesia Soroti Proyek Jalan Wirana- Pagintungan yang Dituduh Asal Jadi

Proyek pekerjaan rekonstruksi jalan yang diduga dikerjakan asal jadi

SERANG (KM) – Perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia menyoroti proyek pekerjaan rekonstruksi jalan cor beton yang dituding dikerjakan asal jadi, yang berlokasi di Jalan Wirana-Pagintungan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dari pengamatan diketahui bahwa proyek pembangunan rekonstruksi Jalan Wirana- Pagintungan menelan anggaran sebesar Rp900.000.000, dengan sumber dana DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang TA 2022, Nomor kontrak 620/05-PK.HS.5123245/SPK/RKN-JL.WRN-PGNTGN/KPA-BM/DPUPR/2022, pelaksana CV. Sinar Harapan Contractor, Konsultan Pengawas PT. Fajar Konsultan.

Adapun pada papan informasi tidak disebutkan volume bangunan, panjang dan lebar serta ketebalan dari beton tersebut sehingga mengundang banyak pertanyaan dari organisasi masyarakat Kecamatan Pamarayan.

Para pekerja proyek pembangunan jalan cor beton yang diwawancarai mengatakan bahwa panjang 690 m, lebar 4 m, ketebalan 15 cm, masih tahap pengerjaan yang sudah selesai 480 m.

“Ada proyek galian tanah merah dan  lalu lintas mobil damtruck DRD pengangkut tanah galian, kami  geser pengerjaan sekitar jarak 200 m, ketika pengerjaan disambungkan mobil proyek galian tersebut tertutup tidak beroperasi,” ungkapnya, Minggu (7/8).

“Kami tidak tahu apa-apa terkait alasan gesernya pekerjaan jalan cor beton tersebut itu,” terang seorang pekerja kepada KM.

Sementara itu, Ubay selaku aktivis perkumpulan KOPASGAT Indonesia mengatakan, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, agar jangan sampai pekerjaan tersebut asal jadi.

“Kami minta kepada dinas terkait agar memantau pekerjaan yang ada di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, jangan sampai anggaran yang diturunkan terbuang percuma, kami juga meminta kepada pihak pelaksana dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan sesuai pada Rancangan Anggaran Biaya RAB,” katanya.

“Sangat disayangkan kenapa pengerjaan jalan cor beton harus digeser jarak 200 m, diduga ada indikasi kongkalikong saling menguntungkan kepribadian pelaksana proyek cor beton dan proyek galian tanah,” tambahnya.

“Padahal galian tanah tersebut tidak berizin sudah beroperasi dari tahun 2019 sampai saat ini tetap berjalan diduga Aparat Penegak Hukum tutup mata dan melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Reporter: Ade Irawan

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: