Aktivis: “Aksi Demo Buruh Gugat UU Cipta Kerja Karena Dianggap Inkonstitusional”
JAKARTA (KM) – Ribuan buruh memenuhi jalanan dari Semanggi sampai Slipi, Jakarta, yang berasal dari berbagai elemen antara lain dari KSPSI, KASBI, PPMI, GOBSI, SBSI 92, KSBSI dan simpatisan pada Rabu 10/8.
Aktifis Andrianto mengatakan aksi demo ini juga diikuti KNPI. “Ketum KNPI Haris Pratama, mahasiswa Unas, Ukrida, Tarumanegara, YAI. Selain para buruh dari KSPSI, KASBI, PPMI, GOBSI, SBSI 92, KSBSI dan simpatisan,†katanya, Jumat 12/8.
Andriyanto juga menambahkan aksi juga diikuti IKB UI, Humanika, Forum API. “Semua elemen ini menyatu di tengah aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang sejak sepekan lalu sudah memulai aksi di Gedung Sate Bandung lantas Long March menyusuri Purwakarta, Karawang, Bekasi menuju Jakarta,†terangnya.
“Heroisme long march ini turut menggugah opini aksi. Memang sejak covid-19 melanda 2 tahun ini tidak ada demo besar lagi. Boleh dikata, inilah demo terbesar sejak aksi elemen umat Islam yg dikenal Gerakan Bela Islam (212),” jelasnya.
Andrianto mengatakan aksi besar tersebut menggugat UU Omnibus Law untuk dibatalkan. Â “Penggagas sekaligus koordinator aksi Jumhur Hidayat yang baru terpilih Ketum KSPSI menyatakan buruh tidak akan bernegoisasi sampai UU Omnibuslaw dicabut,” sebutnya.
Menurutnya, Jumhur Hidayat yang dipenjara gara-gara penolakan UU Omnibus Law akan terus menggalang aksi aksi buruh. Jumhur mendapatkan dukungan yang massif dari elemen buruh yg terkenal militan seperti KASBI. Ketum KASBI Nining Elitos juga ikut berorasi. Juga Sunarti, Ketum SBSI 92 tokoh senior yang juga korlap long march dari Bandung.
Aksi juga diikuti Arif Minardi, Ketum LEM, Daeng Wahidin dari PPMI, Dedy Hardianto Sekjen KSBSI dan tokoh buruh lainnya. Andrianto, tokoh pergerakan yang aktif mengkritisi selama rezim Jokowi menyatakan aksi buruh ini mewakili aspirasi masyarakat yang menjerit dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Jadi aksi buruh ini bisa jadi warning kepada pemerintah untuk serius dan mulai memperbaiki policynya, harus dengan aspirasi publik. Utamanya segeralah cabut UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang serasa kehilangan relevansinya sejak MK sudah menyatakan inkonstitusional,” pungkasnya.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment