Ketua JAMPE JOKOWI: “Ada Permainan Dalam PPDB Di SMA Negeri 1 Pamijahan”
BOGOR (KM) – Menyikapi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, Ketua Jaringan Masyarakat Pendukung Jokowi (JAMPE JOKOWI) Bogor Raya Ali Taufan Vinaya melihat adanya permainan dan kecurangan di SMA Negeri 1 Pamijahan.
Ali menerangkan bahwa aturan zonasi itu dasarnya adalah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan hal itu diberlakukan untuk menjamin agar proses PPDB bisa berjalan dengan terbuka, objektif, akuntabel dan juga non diskriminatif.
“Menciptakan dan memberikan pelayanan yang merata, berkeadilan dalam hal dunia pendidikan di Indonesia,” ucapnya.
Menurut Ali Taufan Vinaya, di dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tersebut, diatur terkait tata cara PPDB dengan menyediakan beberapa jalur, antara lain jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi.
Ali menjelaskan, di dalam Pasal 16 Ayat 1 menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen.
Berkenaan dengan aturan tersebut, Ali mengemukakan adanya kejanggalan dalam proses PPDB di SMA Negeri 1 Pamijahan.
“Dalam proses PPDB tahun 2022 di SMA Negeri 1 Pamijahan ini, ada hal yang sangat aneh. Salah satunya yang di alami oleh Alsya Nabila, peserta PPDB di SMAN 1 Pamijahan yang ikut dalam jalur zonasi,” ungkap ATV, sapaan akrabnya.
Menurutnya ATV, peserta PPDB yang beralamat di Kampung Susukan RT 03/02, Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan tersebut tidak jauh jaraknya rumahnya dari sekolah, tapi tidak lolos masuk ke sekolah tersebut.
“Padahal prestasinya dia cukup bagus, masuk dalam 10 besar di SMP Negeri 2 Pamijahan.
Menurut ATV, hal yang sama juga dialami oleh Silvia Ramadhani, yang menurut orang tuanya yang bernama Naman, pada awalnya anaknya itu ikut PPDB melalui jalur KIP, karena ia masuk dalam 3 besar di SMP PGRI Gunung Picung, namun tidak lolos.
Karena tidak lolos di jalur KIP, selanjutnya Silvia Ramadhani mendaftar kembali melalui jalur Zonasi, namun tidak lolos juga.
Sementara anak yang jauh dari lokasi, yang rumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan berhasil lolos dan diterima di sekolah tersebut.
Menyikapi temuan tersebut, ATV berencana mendatangi kantor cabang Dinas Provinsi Wilayah 2 yang ada di Karadenan, Cibinong, sekaligus mengirimkan surat ke Dirjen Pendidikan Sekolah Menengah Atas di Jakarta.
“Kita hanya ingin dan minta keadilan saja,” pungkas aktivis 98 tersebut.
Reporter : Ki Medi
Editor : Sudrajat
Leave a comment