BEM se-Bogor Tuntut Keterbukaan Atas Draf RKUHP
BOGOR (KM) – Pernyataan sikap disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor dalam konferensi pers di kampus Politeknik Akademi Kimia Analis (AKA) Bogor, pada Kamis 30/6.
BEM se-Bogor meminta pemerintahan untuk membuka draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) serta melibatkan elemen masyarakat dalam prosesnya.
Mereka menilai, proses pembuatan RKUHP tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik. Hal itu dibuktikan dengan tidak bisa dibukanya draf RKUHP hingga saat ini.
“Sehingga kami dan masyarakat tidak dapat ikut memantau dan meninjau terkait permasalahan yang ada di dalam draft RKUHP ini,†kata Koordinator BEM Se-Bogor, Rizki Nurasurialtar.
Selain menuntut keterbukaan draf RKUHP, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk menghapus setiap pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara yang berdemokrasi.
BEM se-Bogor juga menuntut Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
“Kami menuntut Presiden dan DPR RI sebagai penentu suatu kebijakan untuk kembali membahas serta mempertimbangkan pasal-pasal yang bermasalah,†tegas Rizki.
Pembahasan RKUHP sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 1964, namun hingga sekarang belum disahkan karena berbagai polemik dalam pembahasannya.
Menurutnya, pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya.
Hal itu bertujuan agar peraturan Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.
Rizki juga mengatakan, pada tahun 2019 lalu pihaknya telah menolak pengesahan RKUHP karena berbagai permasalahan, namun kini direncanakan pengesahannya di bulan Juli tahun ini.
“Beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240 dan 241, pasal 439 dan 310 yang intinya hak berpendapat lebih dibungkam dan disulitkan,” pungkasnya.
Reporter: Ki Medi
Editor : HJA
Leave a comment