Hasil Pemeriksaan 4 Saksi Oleh KPK, Tersangka Ade Yasin Diduga Minta Kontraktor Kumpulkan Uang Suap Untuk Pegawai BPK Jawa Barat
JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, meminta kepada sejumlah kontraktor untuk mengumpulkan uang guna memberikan suap ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Informasi ini didapat KPK saat memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.
“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Plt. Juru Bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan kupasmerdeka.com, Senin, 23 Mei 2022.
Keempat saksi itu yakni : Sekretaris Koni Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar; Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, H Sabri Amirudin; dan Wiraswasta, Krisna Candra Januari.
Ali Fikri enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada keempat orang itu. Namun ia menegaskan bahwa KPK memastikan permintaan uang ke kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Para tersangka pemberi, yakni Bupati Bogor, Ade Yasin; Sekdis PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter : HSMY
Editor: Sudrajat
Leave a comment