Belum Lunas Administrasi, SMK Sirajul Falah Parung Tahan Ijazah Siswa

SMK Yayasan Sirajul Falah Parung, Jalan H. Mawi No. 42 Bojong Indah, Parung, Bogor, Jawa Barat

BOGOR (KM) – AN dan SY, putra dan putri dari NS (54) yang sudah selesai menimba ilmu di SMK Yayasan Sirajul Falah Parung, Jalan H. Mawi No. 42 Bojong Indah, Parung, Bogor, sejak tahun 2019, sudah sepatutnya mendapatkan haknya yaitu ijazah sebagai tanda kelulusan. Namun hal ini tidak terjadi kepada keduanya dan beberapa teman mereka yang satu angkatan dengan alasan yang sama, yaitu masih adanya tunggakan admistrasi sekolah.

Dalam keterangannya kepada awak media, NS, ibunda dari AN dan SY pada Sabtu 26/2 mangaku ijazah anaknya sampai saat ini belum diterima. 

“Karena kami memang betul belum bisa menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp1.200.000. Itu untuk ijazahnya anak nomor satu, sementara adiknya, masih ada tunggakan 5 juta sekian. Infonya karena saya belum menerima kwitansi dari sekolah,” kata NS.

“Ijazahnya masih ditahan pihak sekolah dengan alasan yang sama. Saya pernah mencicil dan  putra saya pernah meminta fotokopi ijazah, tetap gak dikasih.  Jadi dari situ saya gak berani datang ke sekolah tanpa membawa uang,” jelasnya.

Kepala Sekolah Yayasan Sirajul Falah Parung Madro’i di kantornya, Selasa 1/3 mengklarifikasi terkait hal ini. 

“Punya uangnya berapa? Kalau kebijakan dari saya selaku kepala sekolah hanya bisa memberikan fotokopy ijazah (legalisir). Itupun kalau bayar minimal setengahnya. Mohon maaf, saya tidak bisa menyerahkan ijazah aslinya sebelum admistrasinya lunas,” katanya.

“Dan kalaupun mau bayar secara nyicil (angsuran), pihak orang tua nanti harus membuat surat pernyataan di atas materai dengan pihak sekolah. Kan kewajiban orang tua yang membayar biaya sekolah anak dan memang betul anaknya sebagai siswa dan siswi di sekolah ini sudah menyelesaikan kewajibannya yaitu belajar, tinggal tugas dan kewajiban orang tua yang harus membayar,” ucapnya.

“Wewenang saya sebagai kepala sekolah hanya bisa membantu sebatas itu, karena kalau untuk masalah ijazah asli, itu wewenangnya pemilik Yayasan pimpinan kami, kalau sudah dapat perintah dari beliau tentu tidak akan saya tahan-tahan, sekolah ini swasta dan betul kami dapat bantuan dari Pemerintah tapi gak sebarapa besar,” kata Madro’ i.

Dilansir dari keterangan Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menyikapi persoalan ini, ia mengatakan hingga kini masih terdapat laporan adanya ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah karena masalah administrasi.

Dedi memastikan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa ketika telah selesai melaksanakan pendidikan di sekolah.

“Di sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP, dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah. Nah di swasta juga sama, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan namun pihak sekolah nanti berkomunikasi dengan orang tua, jangan menahan ijazah karena itu hak siswa,” ungkap Dedi lagi.

“Disdik Jabar juga tengah menyiapkan sistem bagi para orang tua siswa untuk melaporkan jika masih ada sekolah yang menahan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah,” tegas Dedi.

Sementara praktisi hukum Edi Haryanto mengatakan penahanan ijazah masuk dalam dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  “Padahal siswa sudah memenuhi kewajibannya untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah telah merampas hak.  Itu sama saja menggelapkan ijazah siswa tersebut. Adanya penahanan ijazah termasuk melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Reporter: Dudin

Editor: MRH, HJA

Komentar Facebook

1 Comment

  1. ada yg lebih parah lagi semua wali murid di bohongin iming iming ga dapet SKL dan ga ikut wisuda kalo blm pelunasan Spp minimal 50% , hari ini wisuda di laksanakan dan saya kecewa banget karna ga sesuai janji pihak sekolah pada rapat sebelumnya , tidak dapet SKL dan tidak ada penjelasan dari pihak sekolah semua wali murid kecewa , mohon di tindak lanjuti sekolah ini menindas kami para wali murid dengan ancaman SKL dan ijazah

Leave a comment

Your email address will not be published.


*