Tanggapi Dugaan Pencemaran Limbah Oleh PT Pahala Sukses Bersama, DLH Kabupaten Serang Janji Lakukan Penelusuran

SERANG (KM) – Gagal panen padi yang diduga diakibatkan oleh pembuangan limbah dari perusahaan PT. Pahala Sukses Bersama yang memproduksi tepung ikan mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Anggota DPRD Kabupaten Serang.

Dalam pemberitaan Kupasmerdeka.com sebelumnya, salah satu dari 8 orang warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang mengalami gagal panen padi mengaku mengeluhkan adanya saluran air limbah yang membanjiri area pesawahanya yang mengakibatkan dirinya mengalami beberapa kali gagal panen.

Ketika awak media ini mengonfirmasikan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Yani Setyamaulida selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) mengatakan jika DLH Kabupaten Serang akan segera menindaklanjutinya, apalagi sudah ada warga yang terdampak limbah itu.

“Hari ini pun tim dari DLH Kabupaten Serang sedang melakukan cek lapangan untuk mencari bukti-bukti,” terang Yani kepada kupasmerdeka.com (16/2).

“Kalau memang terbukti perusahaan PT Pahala Sukses Bersama membuang saluran limbah ke pesawahan warga dan air limbah itu terdapat kandungan zat yang merusak ke pesawahan warga sehingga mengakibatkan gagal panen, kami akan tindak lanjut sesuai prosedur,” jelas Yani.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Tb. Baenur Zaman, yang merupakan Ketua Fraksi dari Partai Golkar di Komisi IV turut menyoroti kejadian tersebut.

Menurut Tb.Baenur Zaman, dugaan dampak limbah yang dialami para petani tersebut harus segera ditindak lanjuti.

“Saya selaku wakil rakyat akan menindak lanjuti perusahaan PT. Pahala Kerja Bersama itu dan masyarakat juga tidak boleh dirugikan,” tutur H. Beben, sapaan akrab Tb. Baenur Zaman kepada KM (16/2).

“Karena pihak perusahan tidak boleh sembarangan membuang saluran limbahnya ke area lahan masyarakat ataupun ke aliran sungai, itu pelanggaran,” tegasnya.

“Pengelolaan limbah di setiap perusahaan itu harus dikelola sesuai SOP berdasarkan aturan. Dalam undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di pasal 98 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup, dapat di denda minimal Rp.3 Miliar sampai dengan Rp.10 miliar dan penjara minimal 3 tahun sampai 10 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Acun’S/Iing
Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*