KUPAS KOLOM: KPK Beringas di Daerah, Jinak Sama Kementerian Desa
Oleh Erlangga Abdul Kalam, Koordinator Koalisi Mahasiswa Pemerhati Korupsi,
Kader Muda Nahdlatul Ulama DKI Jakarta,
Wakil Ketua I PC PMII Jakarta Timur
Awal tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat cukup masif dalam menciduk pejabat-pejabat di daerah. Seperti Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi, Abdul Gafur Mas’ud Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan yang terbaru OTT terhadap Itong Isnaeni Hidayat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dari keempat hasil cidukan KPK per-Januari 2022 di atas, selintas masyarakat menilai bahwa KPK sedang menunjukan keberingasannya dalam memberantas korupsi di Indonesia, namun sangat disayangkan keberingasan KPK hanya pada kasus-kasus di daerah.
Kami menilai secara proporsi sebetulnya kasus-kasus di daerah akan lebih efektif, efisien dan fokus jika ditangani oleh institusi/lembaga setingkatnya, supaya tidak numpuk dan setiap laporan bisa ditangani dengan cepat. Di Kota/Kabupaten sudah ada Kejaksaan Negeri (Kejari), ditingkat provinsi juga ada Kejaksaan Tinggi (Kejati), jadi ada baiknya kalau KPK berfokus dengan kasus-kasus di pusat.
Daripada KPK urus kasus-kasus receh di daerah, akan lebih terlihat beringas dan tajam taringnya kalau KPK urus kasus jual beli jabatan di Kementerian Desa.
Temuan kami dugaan mengenai kasus jual beli jabatan yang ada di dalam tubuh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndesa PDTT) ini adalah posisi eselon.
Eselon I atau direktur jenderal (Dirjen) dibandrol seharga 3 miliar, eselon II atau direktur dibandrol seharga 1 miliar dan eselon III dibandrol seharga 500 juta.
Praktik ini sangat merusak reformasi birokrasi dalam rangka mencapai pemerintahan yang good governance yang sedang dibangun dengan susah payah oleh Presiden Joko Widodo.
Sebagai kader muda NU, kami merasa malu dengan adanya dugaan praktik kotor tersebut.
Terlebih selain dugaan praktik jual beli jabatan, kami juga menemukan dugaan praktik korupsi melalui proyek cleaning service yang diadakan setiap tahunnya. Adapun modus yang dilakukan adalah mark up anggaran, pekerjaan tidak sesuai RAB, yang secra keseluruhan berdampak terhadap kerugian negara.
Masyarakat kini sedang menunggu langkah serius dari KPK pimpinan Firli Bahuri untuk memberantas korupsi. Jangan sampai nanti masyarakat menilai bahwa KPK hanya berani dengan kasus-kasus di daerah, tetapi tidak berani dengan kasus-kasus di pusat. Atau jika dianalogikan seperti macan yang hanya berani dengan kucing, tapi tidak berani dengan singa.
Kami meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus jual beli jabatan sekaligus dugaan korupsi pada proyek jasa cleaning service tahun 2020 dan 2021. Jika perlu KPK panggil Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar untuk dimintai keterangan.
Leave a comment