Warga dan Ulama Kawal Aparat Razia THM di Kawasan Anyer

SERANG (KM) – Sejumlah elemen masyarakat dari berbagai organisasi yang tergabung di Masyarakat Banten Bersatu (MBB), dengan didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Serang, tokoh masyarakat dan ulama mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Anyar, guna mengawal dan membantu emerintah yang diwakili Sekmat dan Satpol PP Anyer untuk merazia Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Anyer yang dinilai sangat meresahkan masyarakat pada Rabu 12/1 malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Anyer dan dibantu oleh personil kepolisian dari Polres Cilegon guna mengatisipasi adanya gesekan dari pemilik THM yang diduga dibekingi oleh lembaga atau ormas.

Kapolsek Anyer, AKBP Sudibyo Waluyo, saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, “Dalam kegiatan operasi/penyisiran THM pada malam ini berjalan dengan lancar dan aman, sehingga kegiatan ini bisa memberikan syok terapi pada pemilik THM dan warung remang-remang sebagai penyakit masyarakat untuk bisa mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat,”.

“Dan hasil razia pada kegiatan malam ini banyak ditemukan barang bukti di salah satu tempat hiburan malam yang di Anyer menjual miras. Barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Anyer guna bahan evaluasi dan penindakan terhadap pelanggar aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang, Riki Suhendra menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada masyarakat, ormas, para ulama, tokoh agama, dan unsur Muspika yang turut hadir dan menyaksikan bukti pelanggran oleh salah satu pihak THM yaitu Riyugu dan tempat hiburan lainnya. Dirinya menyatakan akan membawa dan menyampaikan hasil temuan pada sidak hari ini ke Ketua DPRD Kabupaten Serang untuk di tindak lanjuti.

Ditempat yang sama, Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB), Romeo, menjelaskan dan meminta kepada Pemerintah dan pihak Kepolisian yang diwakili oleh Sekmat Kecamatan Anyer, serta Kapolsek Anyer dan Aggota DPRD Kabupaten Serang, agar bisa menghadirkan dan duduk bersama pemilik hotel dan tempat hiburan malam untuk membahas dan meminta komitmen agar kegiatan tersebut tidak lagi dilakukan serta menaati Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

“Hal ini supaya menjadikan kawasan Anyer sebagai tempat guna pemanfaatan untuk kearifan lokal,” tegasnya.

Reporter : Acun’s
Editor : Soedrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.