Pemdes Suka Raja Kedurang Ilir Jalin Kerjasama dengan BRI, Harap Tanamkan Modal pada BUMDes

(dok. KM)
(dok. KM)

BENGKULU (KM) – Pemerintah Desa Suka Raja, Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan Kecamatan Kedurang Ilir, pendamping desa, pendamping lokal desa, Babinsa, Babin Kamtibmas, tomas, toda, tokoh agama, Kapuskesmas Sulau, dan elemen masyarakat Desa Suka Raja menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) tahun 2021-2027 pada Sabtu (30/10/2021) di kantor Desa Suka Raja.

Pelaksanaan Musdes RPJM Desa berdasarkan pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Suka Raja untuk 6 tahun yang akan datang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Suka Raja, Ibi Sudaryo, berharap kepada BPD dan masyarakat agar dapat mendukung penuh apa yang menjadi visi dan misi kepala desa.

“Jangan sampai visi misi kepala desa dan masyarakat tidak sinkron, agar apa yang menjadi cita-cita kita bersama untuk membangun desa lebih maju bisa tercapai, mari kita bekerjasama dengan baik dan saling bersinergi untuk mewujudkan semua ini. Tanpa dukungan dari semua pihak semuanya sulit untuk bisa tercapai,” ajak Kades.

“Untuk Bumdes awal kepemimpinan saya ini, saya sudah bekerja sama dengan pihak bank BRI cabang M Taha Manna dan penandatanganan kerja sama sudah dilakukan kemarin dan alhamdulillah sinyal positif dari pihak bank BRI, dan pihak BRI sendiri sudah memberi bantuan untuk Bumdes Suka Raja berupa mesin BRI Link. Harapan dari pihak Bank BRI supaya kerja sama ke depannya bukan hanya BRI Link saja akan tetapi pihak BRI akan ikut serta dalam penanaman modal untuk Bumdes Desa Suka Raja,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam arahannya mewakili Camat Kedurang Ilir, Sekcam menyampaikan bahwa kegiatan acara tersebut merupakan penentuan bagi pembangunan jangka menengah Desa Suka Raja 6 tahun yang akan datang. “RPJM Des wajib di buat 3 bulan setelah kepala desa dilantik,” jelasnya.

“RPJM Des inilah rencana kerja kepala desa selama 6 tahun ke depan. Hati-hati dalam pembuatan RPJM Des karena membangun tanpa ada di dalam RPJM Des maka pembangunan itu cacat hukum dan bisa jadi akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan apabila nanti ada pembangunan yang sifatnya mendadak, sebelum membangun harus sesegera mungkin melaksanakan rapat perubahan supaya pemerintah desa nantinya tidak tersandung kasus hukum. Pesan saya kepada kepala desa jangan sampai pembangunan ini nantinya mengutamakan kepentingan pribadi kepala desa, karena jika itu dilakukan kepala desa maka 6 tahun ke depan masyarakatlah yang jadi sengsara kan,” terangnya.

Sekcam juga menghimbau supaya BPD mampu menampung aspirasi masyarakat dan memahami tugas pokok dan fungsi sebagai BPD.

“BPD jangan ragu untuk menegur kepala desa supaya tidak ada Kepala Desa yang tersandung ke jalur hukum, jika kepala desa tersandung hukum maka desa lah yang akan buruk bukan kepala desa saja,” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Suka Raja yang diwakili oleh Yurisman juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti musyawarah dengan aman tertib, dan ia mengatakan akan siap selalu bekerja sama dengan masyarakat untuk mendukung apa yang sudah menjadi visi misi kepala desa dengan catatan tidak menyimpang dari aturan yang ada.

Reporter: Alpi
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*