Polres Kota Serang Bersama Polda Banten Bekuk Perampok Minimarket

SERANG (KM) – Kepolisian Resor Serang Kota bersama Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang pada Jumat 17/9.

Dalam peristiwa tersebut, satu karyawan minimarket terluka usai ditembak pelaku dengan senjata air soft gun. Beruntung, tembakan pelaku sempat ditahan dan hanya mengenai lengan kiri korban.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea menuturkan jika kejadian bermula saat pelaku berinisial ARN (25) warga Kota Serang datang menggunakan sebuah mobil Daihatsu Ayla bernopol A 1151 AU berwarna merah ke sebuah minimarket sekitar pukul 12.00 WIB.

“Namun, pelaku yang keluar tanpa membeli sesuatu membuat salah seorang karyawan curiga. Dan saat karyawan mengecek rak berisi produk bayi sejumlah barang-barang telah hilang,” jelasnya.

Disampaikan AKBP Hutapea, karyawan minimarket langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri, bahkan pelaku sempat melakukan penembakan terhadap salah seorang karyawan Indomaret yang berusahan menghentikan pelaku.

“Kejadian sekitar pukul 12.00 WIB saat masyarakat sedang shalat Jum’at, Pelaku datang ke TKP seolah-olah ingin belanja ke Indomaret di depan Kampus Unisba. Kemudian pelaku keluar dan oleh karyawan dicurigai, saat dicek ke rak ternyata sejumlah barang telah hilang,” ungkap AKBP Maruli Ahilles Hutapea saat press conference di Mapolres Serang Kota Jumat sore.

“Berdasarkan informasi melalui HT, langsung diteruskan ke anggota kita di jajaran dan ada dua anggota Polwan dan satu anggota Polki yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran pelaku,” ujar Kapolres.

“Pelaku melakukan ancaman saat diamankan, mengeluarkan senjata jenis air soft gun, tapi beruntung dengan kelihaian dan kesigapan anggota kita, si pelaku bisa dengan mudah dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Serang Kota,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti yakni barang-barang produk bayi turut diamankan dari tangan pelaku, termasuk satu pucuk senjata jenis air soft gun jenis glock yang berisi 30 butir peluru.

“Berdasarkan pemeriksaan kami, si pelaku ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 12 kali dan hari ini pelaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 tempat berbeda, semuanya Indomaret,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP dan Undang-undang darurat pasal 2 tahun 1951.

“Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Acun S.
Editor: Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.