Perumda PPJ: “Pemberdayaan PKL Bukan Tugas Kami, Tapi Wewenang Pemkot Bogor”

BOGOR (KM) – Menyikapi kembalinya aksi unjuk rasa beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di Pasar Kebon Kembang Kota Bogor pada Selasa 14 September 2021, Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pengelolaan dan pemberdayaan terhadap PKL, karena itu merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Perumda PPJ sendiri melakukan pengelolaan, pembinaan terhadap pedagang binaan yang disebut pedagang non kios non los (NKL). Untuk PKL sendiri merupakan wewenang dari Pemkot Bogor.

“Ya NKL ini ditempatkan pada lokasi yang sudah disiapkan oleh Perumda PPJ, dan memiliki kartu izin dari Perumda Pasar,” ungkap Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Muzakkir kepada awak media.

Muzakkir juga menyampaikan untuk aksi unjuk rasa PKL ini, kita harus merunut catatan ke belakang. Saat proses pembangunan Blok F, ada kebijakan khusus dari Perumda PPJ, untuk menempatkan sementara PKL di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang.

“Ya penempatan sementara itu, dengan syarat setelah selesai pembangunan Blok F, mereka (PKL) wajib masuk ke dalam Pasar Kebon Kembang, di Blok A, B atau Blok F, karena Perumda PPJ harus melakukan penataan kawasan pasar,” jelas Muzakkir.

Sekarang ini, lanjut Muzakkir, dalam penempatan PKL ke dalam pasar, Perumda tidak membebankan atau menarik biaya kepada PKL yang akan menempati lokasi yang sudah disiapkan.

“Dan juga relokasi ke dalam pasar kami siapkan di kios, los dan selasar Pasar, yang tidak mengganggu pedagang dalam dan akses jalan tentunya,” ujar Muzakkir.

“Bahkan kami berikan secara gratis 3 sampai 6 bulan, dan bisa ditinjau kembali, supaya PKL bisa lancar berjualan dan mengangkat marwah PKL jadi pedagang resmi yang mempunyai izin. Dan Perumda PPJ memberikan fasilitas kepada PKL untuk menjadi pedagang binaan pasar yang legal,” tambah Muzakkir.

Terkait tuntutan aksi, Perumda PPJ sudah melakukan dialog dengan para PKL, bahkan PKL sudah berdialog juga dengan Sekda Kota Bogor, untuk mencari solusi. “Ya pada saat dialog tersebut disepakati bahwa PKL diberikan waktu selama satu minggu, sampai 10 September 2021, untuk berdagang kembali, sambil masing-masing PKL mempersiapkan diri untuk masuk ke dalam pasar.

“Seiring proses berjalannya waktu, Perumda PPJ sudah melakukan langkah persuasif, memberikan penjelasan, dan solusi. Namun PKL tidak berpindah juga ke dalam pasar, malah melakukan demostrasi kembali,” terang Muzakkir.

“Ya menurut hemat kami, alangkah baiknya PKL masuk ke dalam pasar, menjadi pedagang binaan yang legal, dan ayo bersama- sama majukan pasar,” tutupnya.

Sementara dari pantauan awak media beberapa PKL melakukan ujuk rasa di Balai Kota Bogor, hingga berita ini ditayangkan ujuk rasa dilanjutkan ke Gedung DPRD Kota Bogor.


Reporter: ddy

Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*