KOPASGAT Layangkan Aduan Dugaan Korupsi BLT di Desa Majasari Jawilan ke Kejati Banten
SERANG (KM) – Perkumpulan “Komunitas Persaudaraan Gabungan Antara Teman” (KOPASGAT) melayangkan surat NO 01/KOPASGAT/S.LP/IX/2021 terkait laporan dugaan korupsi oknum perangkat Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Surat itu diterima PTSP Kamis 2/9 di Kejaksaan Tinggi Banten.
Saat dikonfirmasi awak media, Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan mengatakan bahwa hari Jumat tanggal 3/9/2021 laporan baru masuk sekretariat.
“Hari Senin diproses oleh pimpinan diposisikan ke bagian intelejen untuk dilakukan penelaahan untuk memastikan kebenaran laporan ini,” terangnya.
“Kita belum lagi ke mana-mana, kita pastikan dulu benar atau tidak,” tambahnya.
“Metode kita Pengumpulan Data (PULDATA) dan Pengumpulan Barang Bukti Keterangan (PULBAKET) nanti ada telaah laporan ini tindak lanjut nanti ada lagi prosesnya panjang tidak ada batas waktu,” katanya.
“Selanjutnya, telaan itu kita lihat apakah laporan ini benar atau tidak nanti ada tidak lanjut telaan itu berdasarkan pimpinan, apakah dilanjutkan dengan pendalaman lagi atau dihentikan disitu prosesnya,” katanya
“Saat ini prosesnya masih kita telaah, berapa lama waktu tidak ada batas waktu kalau data lengkap semuanya bisa secepatnya,” terang Ivan Siahaan, Selasa 7/9.
Divisi hukum/advokat KOPASGATÂ Ujang Kosasih mengatakan mengapresiasi terhadap respon dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
Reporter: Ade Irawan
Editor: HJA
Leave a comment