Dana Pungutan Balik Nama Kepemilikan Kios Pasar Pusakanegara Dipertanyakan
SUBANG (KM) – Kesempatan memungut dana dalam rencana rehabilitasi pembangunan dipertanyakan para pedagang pasar Pusakanagara, Kabupaten Subang, seperti yang dikeluhkan pada pada Sabtu 28/8.
Dari hasil pantauan kupasmerdeka.com, konfirmasi pedagang pemilik kios menerangkan memang betul pihaknya memiliki kios sebanyak 6 dan los 3 dan diminta biaya balik nama Rp800 ribu per satu nama.
“Semua ada 4 orang nama yaitu Bambang, Marwan, Bahrudin, Imam. Semua sudah bayar ke Ibu Yayah secara tunai, dibayarkan sebelum pembongkaran kios, yang diarahkan oleh Kacadin untuk diserahkan ke Ibu Yayah,” ungkap Bambang.
Namun ternyata, data surat balik nama sampai berita ini diturunkan belum ada, bahkan sampai kios sudah dibongkar. “Untuk sementara, agar jualan berjalan maka menempati kios sementara dengan memakai baja ringan yang disekat, semua diatur oleh koordinator pengurus Panji,†lanjutnya.
“Kini tanda tanya, hanya balik nama kok sebesar itu. Jadi polemik praduga apakah benar biaya balik nama dengan sebesar Rp800 ribu itu, aturan Kabupaten atau Disperidag, dan betul tidak dana disetorkan ke Pemda?†cetus pedagang.
Di lokasi pembongkaran, Kacadin Pasar Andi Lala sedang tidak ada ditempat. Bahkan Yayah selaku yang ditugaskan memungut biaya tersebut, sengaja menghindar. “Kemungkinan mengetahui ada media sedang kerumunan konfirmasi pemilik kios,†kata anggota LSM yang tidak mau disebut namanya.
“Sedangkan puing material bekas seperti besi baja ringan akan dilelangkan,†kata Panji selaku kordinator pengurus.
Reporter: ARIFIN S.
Editor: MSO
Leave a comment