Aktivis: “Kejari dan Pemkot Bogor Melempem Hadapi Kasus Mafia Tanah Braja Mustika”

Ilustrasi

BOGOR (KM) – Pasca aksi unjuk rasa besar elemen mahasiswa dan kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) pada Senin 6 September 2021, permasalahan aset negara dan tunggakan pajak dengan objek yang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kini publik bertanya, mampukah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelesaikan permasalahan aset yang sudah puluhan tahun tersebut?

Perlu diketahui aset negara tersebut pernah menjadi persoalan hukum, dan tidak pernah terjawab secara terang benderang. Merunut ke belakang, dilansir dari website Kejagung RI, kasus pengalihan hak atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Tegal Sapi tercatat pada tahun 1993.

Arif Daryanto sang pengusaha dari PT. Braja Mustika diduga membaliknamakan tanah seluas 24 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi. Kasus ini dihentikan karena kadaluwarsa atau lewat batas waktu sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (3) KUHP.

Pasal 78 ayat (3) KUHP menyatakan, kewenangan menuntut pidana dihapuskan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun. Karena tindak pidana sudah kadarluwarsa, penyidik mengeluarkan SP3 No.Print 10/f.2/fd.1/12/2012 tgl 10 Desember 2012.

Kini hal mendasar yang menjadi pertanyaan publik, bagaimana status hak tanah tersebut sekarang? Menurut informasi yang dihimpun kupasmerdeka.com, aset tanah negara tersebut masih terus diperjualbelikan serta terus diraup keuntungannya bukan untuk negara ataupun pemerintah daerah.

Sementara itu, Arif Daryanto dari PT. Braja Mustika sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga membaliknamakan tanah seluas 23 hektar dengan menghapus Hak Pemilikan Lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi.

Dari pantauan awak media, setelah aksi unras di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, akhirnya para pengunjuk rasa diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Dandim 0606/ Kota Bogor dan Kapolresta Kota Bogor, namun perwakilan pengunjuk rasa memilih walk out karena merasa tidak puas dengan penyampaian dari Kajari Kota Bogor.

“Prinsipnya kami menerima aspirasi rekan-rekan, namun saya sendiri baru menjabat di Kejari ini. Dan juga Kepala Seksi Intelijen yang baru juga menjabat sekitar 2 bulan,” ujar Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini dalam audensinya.

“Tentunya ini menjadi bahan yang akan kami pelajari,” tambah Sekti.

Sementara jenderal lapangan unras M. Facri dan perwakilan GEMMPAR lebih memilih walk out mendengar penjelasan yang dinilai normatif dan tidak berkembang.  “Kami walk out karena ini sudah pernyataan basi dari aparatur hukum Kejaksaan. Kami bukan baru atau penyampaian pertama dengan pihak Kejari Kota Bogor,” ungkap Facri kepada awak media.

“Sudah beberapa kali kita menyampaikan aspirasi perihal aset dan pajak yang diduga kuat ada mafia di sana (aset Braja Mustika-red). Bahkan bukti-bukti permulaan telah kami sampaikan,” tambah Fachri.

“Intinya, Kejari Kota Bogor tidak bekerja dan melakukan tindakan apapun. Harusnya ini menjadi atensi yang utama karena jelas seiring dengan pemerintah pusat yang ingin memberantas mafia-mafia tanah dan mengembalikan aset negara sesuai fungsi dan regulasinya,” tegas Fachri.

Setelah walk out dari Kejari Kota Bogor perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor dan jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor.

Dalam audensinya pengunjuk rasa menekankan kepada Pemkot Bogor, apakah sepakat bahwa aset yang sekarang diduduki Braja Mustika itu adalah aset negara. “Kita sepakati dulu apakah tanah yang berlokasi di Kelurahan Menteng seluas 23 hektare lebih itu aset negara?” ujar Korlap aksi Sihol diiringi anggukan jajaran Pemkot Bogor yang hadir.

Sementara Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dalam audiensinya mengaku pihaknya bukan tidak menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini. “Baik pajak dan aset yang diduga bermasalah tersebut sudah kita pelajari,” ungkap Syarifah.

“Dalam satu minggu ke depan ini, kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan GEMPPAR bagaimana perkembangan masalah ini,” jelas Syarifah.

Dari pernyataan tersebut GEMPPAR menyatakan, jika memang tidak ada action eksekusi dalam satu minggu ke depan dari Pemkot Bogor, pihaknya akan kembali unjuk rasa dengan “kekuatan yang lebih besar.”

“Intinya kami MAPANCAS, IMM, GPN, Pemuda Nasionalis dan JAMPE  Bogor Raya, dalam Presidium GEMPPAR akan kembali berunjuk rasa dengan kekuatan lebih besar, jika memang tidak ada eksekusi terhadap tunggakan pajak dan aset Braja Mustika di Kelurahan Menteng tersebut,” tegas Sihol yang juga Ketua DPD MAPANCAS Kota Bogor.

Reporter: ddy
Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*