Rp428 M Dana Alokasi Umum Pemprov Jambi Diblokir Pemerintah Pusat
JAMBI (KM) – Keluarnya Instruksi Gubernur (Ingub) Jambi terkait refocusing dan rasionalisasi anggaran, termasuk satu bulan gaji para ASN di lingkup Pemprov Jambi, terjadi karena adanya sanksi dari Pemerintah Pusat.
Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman menyampaikan bahwa proses rasionalisasi ini dalam rangka memenuhi kebutuhan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 yang harus segera dilakukan.
“Pemprov Jambi sampai saat ini masih mendapatkan sanksi Pemerintah Pusat terkait belum melakukan refocusing anggaran guna penanganan covid-19,” terangnya melalui press rilis Kominfo Provinsi Jambi Jumat 23/7.
Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran Dana Alokasi Umum (DAU) dari April sampai Juli 2021. “Dengan nilai yang masih ditahan dan belum ditransfer ke Rekening Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp428.294.719.668,” jelas Sudirman lagi.
Mengenai informasi terkait pemotongan gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Pemprov Jambi, diklaim Sudirman bahwa gaji tersebut bukan dipotong tetapi dipinjam untuk bulan Desember 2021 dan akan dikembalikan pada APBD Perubahan mendatang.
“Sementara TPP 2 bulan yang merupakan TPP 13 dan 14 memang dilakukan rasionalisasi, karena pembayaranan TPP untuk tahun Anggaran 2020 sesuai ketentuan, tidak dapat dibayarkan lagi,” ujar Surdirman.
Reporter: Muslimin
Editor: MSO
Leave a comment