Kapolres Kaur: Kasus Penjualan Hand Tractor Terus Bergulir, Tunggu Kasat Reskrim Baru

Ketua PSR Kaur Rita Maryani Spd bersama pelapor dan kuasa hukum usai bertemu dengan Kapolres Kaur pada Kamis,(03/06/2021).
Ketua PSR Kaur Rita Maryani Spd bersama pelapor dan kuasa hukum usai bertemu dengan Kapolres Kaur pada Kamis,(03/06/2021).

KAUR, BENGKULU (KM) – Walaupun barang bukti satu unit hand tractor (traktor tangan) sudah dikembalikan kepada Kelompok Tani Cawang selaku penerima bantuan alsintan oleh penyidik Polres Kaur beberapa waktu yang lalu, namun penyidikan tetap berlanjut.

Penjualan alat mesin pertanian bantuan pemerintah tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani Cawang, Desa Lawang Agung, Kecamatan Lungkang Kule.

Pelapor bersama pengacaranya dan pimpinan ormas PSR Kabupaten Kaur mendatangi Polres Kaur untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan terkait perkembangan kasus yang pernah dilaporkannya pada hari Kamis 3/6.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono menyambut rombongan pelapor di ruang kerjanya. Ketua PSR Kaur Rita Maryani mengatakan maksud kedatangannya menemui Kapolres Kaur.

“Ya, kehadiran kita bersama dengan kuasa hukum pelapor adalah mempertanyakan perkembangan penyidikan terhadap dugaan penjualan salah satu alsintan yang pernah dilaporkan oleh pelapor,” ujar Rita kepada wartawan KM Bengkulu.

Rita juga mendapatkan jawaban dari Kapolres bahwa kasus akan terus berlanjut.

“Kapolres menjelaskan kepada pihaknya bahwa saat ini walapun barang bukti sudah dikembalikan kepada kelompok tani namun bukan berarti kasus tersebut sudah SP3. Namun pihak Polres masih menunggu pergantian Kasat Reskrim Polres Kaur yang baru,” kata Rita menirukan Kapolres.

“Kasus ini belum SP3 artinya akan terus berlanjut. Aparat penegak hukum akan melanjutkan penyidikannya, namun nanti setelah ada Kasat Reskrim yang baru,” katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, dengan alasan tidak cukup bukti, kasus tersebut sempat terhenti penyidikannya. Bahkan kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu. Namun pihak Polda Bengkulu belum mau mengambil alih pengaduan dengan alasan belum adanya SP3 dari pihak Polres Kaur.

“Namun apabila dari pihak Polres Kaur tidak bisa melanjutkan menyelidikan kasus ini dan sudah di SP3 oleh pihak Polres Kaur maka pihak Polda Bengkulu akan mengambil alih penyelidikan atas dugaan penjualan hand tractor bantuan tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Alpi
Editor: Red

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: