Terungkap, Mantan Pjs Kades Sinar Jaya Angkat Perangkat Desa yang tidak Berdomisili di Desa Setempat

KAUR, BENGKULU (KM) – Ada-ada saja kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa Sinar Jaya, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, pada era kepemimpinan Sapar, yang menduduki posisi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa selama kurang lebih 1,5 tahun.
Di era Sapar, Pemdes setempat mengangkat salah satu perangkat desa yang diduga tidak berdomisili di desa setempat, bahkan masih kuliah di luar Kabupaten.
Tindakan tersebut diduga menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 2 huruf c yang jelas menyebutkan syarat seorang diangkat menjadi perangkat desa adalah terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Ketika dikonfirmasi, mantan Pjs Kades Sinar Jaya, Sapar, melalui telepon membenarkan bahwa ada pengangkatan perangkat desa pada saat ia menjabat Pjs Kades Sinar Jaya yang statusnya masih menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di luar Kabupaten dan ia menyampaikan bahwa hal tersebut “sudah biasa”, dan banyak desa yang seperti itu, salah satunya adalah Desa Muara Kinal.
“Kalian hanya mencari kesalahan, banyak desa yang seperti itu salah satunya Desa Muara Kinal,” ujar Sapar.
Sementara itu, Camat Kaur, Fauzi ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui bahwah perangkat yang di rekomendasikan oleh pihaknya tersebut berstatus tidak berdomisili di desa tersebut dan kuliah di luar Kabupaten, dan ia menegaskan secara aturan itu tidak diperbolehkan.
“Namun dahulu kami tidak mengetahui hal tersebut ketika kami memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa tersebut kepada Pjs Kades Sinar Jaya,” jelasnya.
Menyikapi adanya beberapa tuntutan masyarakat untuk memberhentikan perangkat desa yang tidak berdomisili tersebut, Kepala Desa Sinar Jaya Rudi Hartono telah menyampaikan usulan kepada pihak kecamatan dan hingga kini masih menunggu rekomendasi dari pihak kecamatan Kaur Tengah.
“Ya, kita sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak kecamatan untuk dilakukan pergantian, namun kini kami menunggu rekomendasi dan petunjuk selanjutnya dari Camat,” pungkas Rudi.
Reporter: KM Bengkulu
Editor: HJA
Leave a comment