DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Pemanfaatan Lahan oleh Pengembang, Banyak yang tidak Sesuai Izin Lokasi

TANGERANG (KM) – Sejumlah pengembang yang memiliki izin lokasi untuk tujuan komersial di Kabupaten Tangerang disoroti anggota DPRD karena dianggap tidak konsisten dalam penggunaan lahan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi inkonsistensi. Artinya izin lokasi yang sudah dikantongi tidak sesuai dengan progress pembangunan.

“Terdapat tiga perusahaan di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga yang sudah kita sidak, terindikasi inkonsistensi penguasaan izin lokasi. Ketiganya yaitu PT. Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, PT. Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land,” ujar Aditya pada Minggu 14/3.

Aditya mengatakan PT. BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan, hanya 50 persen di atas lahan yang memiliki izin 400 hektar.

“Walau saya lihat disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada. Tapi kan mesti harus mengikuti aturan, jangan hanya pembebasan aja tapi progress pembangunannya tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Adit juga menyikapi puluhan hektar izin lokasi yang diberikan kepada PT. TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak negatif dari kegiatan perusahaan tersebut.

“Lahan yang sudah digunakan berapa? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa? Ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” tegasnya.

Adit mengatakan bahwa pihaknya juga sudah meninjau lokasi pengembang Angkasa Land. Hasilnya, pihak Angkasa Land baru mampu mengelola 39 hektar dari total izin lokasi sebanyak 78 hektar.

“Angkasa Land baru mampu untuk mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah, apakah bisa diperpanjang atau tidak izin lokasinya,” ungkapnya.

Ia berujar, DPRD Kabupaten Tangerang selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi yang diberikan oleh Bupati Tangerang harus serius memanfaatkan lahan sesuai kegiatan gtersebut, guna menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.

“Jangan sampai terkesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi gak ada progress pembangunan sesuai izin lokasi yang diterima oleh pak Bupati. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” tegas politisi Partai Demokrat ini.

Oleh karena itu, Adit mengutarakan langkah DPRD Kabupaten Tangerang akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya, mencocokkan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.

“Jangan sampai nanti ditemukan contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan. Kan sebenarnya ada aturan, 3 tahun mempunyai izin lokasi tapi tidak ada progress atau di bawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang,” pungkasnya.

Reporter: Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*