Legislator: “Penggunaan ADD untuk Kebutuhan Pribadi Kades Jelas Sangat Salah”
BOGOR (KM) – Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor untuk kepentingan pribadi menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.
“Tentunya bentuk penyimpangan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan juga Dana Desa, akan diputuskan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto kepada kupasmerdeka.com, Selasa 9/2.
“Ya jika ada dugaan menyimpang penggunaan DD, penegak hukum yang akan memutuskan,” tambah Rudi.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan, jika ada penggunaan DD yang digunakan kepentingan pribadi seorang Kades, itu tentunya “sangat salah.”
“Kalau penyalahgunaan DD terjadi jelas salah, tapi salah dan benarnya kan harus melalui tahapan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan,” jelas Rudi.
Sebelumnya diberitakan muncul dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2020, di Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Sementara hingga saat ini Kades Cinangneng masih enggan merespon permintaan keterangan oleh awak media
Menurut informasi yang dihimpun kupasmerdeka.com dari beberapa sumber, ada laporan penggunaan DD tahun 2020 yang digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Cinangneng dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikabarkan digunakan untuk pembayaran utang pribadi Kades.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment