Lahannya Sengketa dan tidak Berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Peternakan Sapi dan Budidaya Jamur di Jagabaya Parungpanjang

BOGOR (KM) – Puluhan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor menyegel tempat budidaya jamur dan ternak sapi di Hutan Vila Jati, Kampung Pasir Tonjong RT 04 RW 05, Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Selasa 5/1 kemarin.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto menjelaskan bahwa tindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah setempat untuk “menjamin ketertiban umum di masyarakat.”
“Tadi kita menyegel lokasi di Desa Jagabaya ya, jadi di situ ada kegiatan pembangunan katanya menurut informasi kegiatan tersebut untuk kegiatan agrowisata, cuma tadi sudah dibangun untuk peternakan sapi perah ya, kemudian satu lagi ada kegiatan untuk budidaya jamur, jadi kita kan kaitannya masalah perizinan jadi tadi kita segel tempat tersebut, karena ada laporan dari masyarakat ya, dari pak Camat bahwa kegiatan tersebut meresahkan masyarakat, karena tidak memilki persetujuan izin lingkungan”, jelas Teguh.
Teguh menambahkan bahwa proyek ini untuk sementara waktu ditutup terlebih dahulu, menunggu pemilik tempat-tempat tersebut mengurus izin dari dinas-dinas terkait.
“Jadi sementara kita hentikan dulu sebelum pelaku atau orang tersebut mengurus perizinan ke dinas-dinas terkait, karena kan perizinan tuh ada beberapa tempat ya, bisa di Tata Ruang untuk PUPR, ada di PKPP untuk di ADRT nya, kemudian ada Dinas Penduduk untuk amdalnya, harus juga di Dinas Perhubungan, jadi ada beberapa dinas yang harus mereka tempuh,” tambahnya.
Sementara itu, saat penyegelan ini berlangsung, Kepala Desa Jagabaya tidak ada di lokasi, dan aparat pun terpaksa mendatangi rumahnya, di mana mereka bertemu dengan putrinya. Menurut pengakuannya, di lahan tersebut pada bulan Oktober 2020 lalu, sekelompok warga datang untuk memprotes dan menuntut agar proyek tersebut ditutup karena belum ada izin lingkungan dari pemerintah wilayahnya.
“Ini waktu Oktober 2020 lalu, proyek ini didatangi warga bersama-sama untuk menutup kegitan tersebut karena belum ada izin dari pemerintah wilayah setempat, bahkan lahan ini masih lahan sengketa karena proyek tersebut adanya di Desa Jagabaya bukan Desa Gorowong. Kepala Desa Jagabaya pun sudah memiliki berkas dari BPN bahwa lahan ini milik Desa Jagabaya,” ungkapnya.
Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parungpajang Dadang Kosasih menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan 2 hari sekali di Hutan Vila Jati.
“Saya akan lakukan pengawasan setiap 2 hari sekali di Vila Hutan Jati Jagabaya, apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masalah lahan sengketa dipersilakan untuk mengurus izin ke dinas-dinas terkait dan pemerintah setempat,” katanya.
Selain itu, Satpol PP menyegel juga sebuah Sarana Penyaluran Air Minum (SPAM) Perumahan Milenium City di Kampung Penyirapan, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, karena pemilik proyek tidak bisa memperlihatkan izin dan tidak mengantongi rekomendasi dari PDAM Kabupaten Bogor.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment