Kejari Kota Bogor Ungkap tidak ada Pendampingan untuk Proyek Peningkatan Kawasan Suryakencana
BOGOR (KM) – Kontroversi penggunaan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat sebesar Rp31 miliar, yang akan digunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk pekerjaan peningkatan jalan di kawasan Suryakencana, Kota Bogor, menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herry Hermanus Horo mengatakan, perihal rencana Pemkot Bogor untuk menggunakan anggaran PEN Rp31 miliar untuk membangun kawasan Jalan Suryakencana, tidak ada pendampingan dari Kejaksaan.
“Perihal itu tidak ada sama sekali pendampingan,” ungkap Herry kepada kupasmerdeka.com, Minggu 24/1.
Herry juga mengatakan, jika melakukan pendampingan harus berdasarkan permohonan dari Pemkot Bogor.
“Ya jika pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Datun) harus berdasarkan permohonan, tapi saat ini tidak ada,” jelas Herry.
Maka dari itu, lanjut Herry, akan ada pengawasan dari fungsi lain, dengan rencana Pemkot Bogor di kawasan Jalan Suryakencana tersebut, mengingat anggaran PEN yang digunakan untuk infrastruktur.
“Akan ada pengawasan dari Intelejen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor,” tegas Herry.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga KAKI PUBLIK) mendesak agar penggunaan anggaran PEN untuk Kawasan Jalan Suryakencana Kota Bogor untuk diawasi secara ketat.
“Beberapa catatan terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan ke Pemkot Bogor. Pertama, sebagai catatan penggunaan anggaran ini perlu diawasi secara ketat, mengingat jumlah alokasi yang fantastis Rp31 miliar, untuk pembangunan infrastruktur di kawasan Jalan Suryakencana Kota Bogor,” ungkap Koordinator Investigasi KAKI PUBLIK Wahyudin Jali.
“Kebijakan anggaran oleh Pemkot Bogor ini, sedikit bias kelompok pengusaha. Dengan kebijakan ini seolah-olah, Pemkot Bogor hanya memikirkan para pengusaha dan kawasan elite saja, hingga mengabaikan warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Wahyudin.
Diketahui, Pemkot Bogor berencana untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Kawasan Suryakencana, dengan anggaran dana yang berasal dari bantuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Pusat sebesar Rp31 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah menyatakan, dana PEN Rp31 miliar bantuan pemerintah pusat diperuntukkan kepada peningkatan kawasan Jalan Suryakencana.
“Kita kan sudah memproses pinjaman PEN Rp31 miliar. Saya ingin melihat desain dari Dinas PUPR untuk sepuluh koridor yang terdiri dari tujuh koridor sebelah kiri dan tiga koridor di sebelah kanan. Sehingga begitu administrasi selesai, April mendatang sudah mulai pengerjaan,” ungkap Syarifah beberapa waktu lalu.
Senada juga dikatakan Kepala Bidang Pembangunan Kebinamargaan di Dinas PUPR Kota Bogor, Dadan Hamdani, yang mengungkapkan bahwa dengan anggaran PEN, Pemkot Bogor akan menata kembali kawasan Suryakencana. Dalam hal ini yakni tujuh koridor dari mulai jalan Roda 1 sampai 7, jalan Pedati, jalan Lawang Saketeng, dan jalan Rangga Gading.
“Ya total pinjaman PEN Rp31 miliar, Rp 30 miliar untuk fisik dan Rp 1 miliar untuk pengawasan atau konsultan,” ujar Dadan.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment