Uang BPUM Akhirnya Bisa Dicairkan, Aktivis: “Malah Semakin Ganjil”

Mw (46), penerima BPUM di Tanjungbalai yang sempat ditolak dicairkan uang bansos nya oleh bank penyalur, Rabu 30/12/2020 (dok. KM)
Mw (46), penerima BPUM di Tanjungbalai yang sempat ditolak dicairkan uang bansos nya oleh bank penyalur, Rabu 30/12/2020 (dok. KM)

TANJUNGBALAI (KM) – Warga berinisial Mw, salah satu penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diusulkan oleh salah satu BUMN di Kota Tanjungbalai yang uangnya sempat tidak bisa dicairkan oleh bank penyalur, kini sudah bisa tersenyum bahagia, karena pihak bank menghubunginya pada tanggal 28/12 siang dan mengatakan bahwa uang nya sudah bisa diambil di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Alhamdulillah uang bantuan sudah bisa dicairkan. Yang sebelumnya petugas bank mengatakan kepada saya uangnya tidak bisa di ambil karena menurut petugas bank, mereka meragukan usaha saya,” jelasnya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada wartawan Kupas Merdeka telah membantu saya. Semoga Kupas Merdeka mampu membantu yang lainnya agar kami bisa menambah modal usaha,” harapnya.

Sebelumnya, bank penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak berkenan mencairkan uang bantuan yang sudah dikirim ke rekening Mw dengan alasan usaha yang telah dilegalkan oleh pihak kelurahan diragukan oleh pihak bank.

Adapun petugas bank enggan memberi keterangan kepada awak media terkait alasan penolakan tersebut.

Di tempat terpisah, Aktivis Tanjungbalai Ramadhan Batubara mengatakan bahwa peristiwa ini merupakan “bukti nyata” adanya dugaan kecurangan pihak bank, karena setelah didatangi awak media KM, uang bisa dicairkan.

“Jelas ini sebuah bukti. Kenapa setelah wartawan Kupas Merdeka datang mempertanyakan masalah bapak Mw, petugas bank bisa merubah keputusan dari yang tidak bisa dicairkan menjadi bisa di cairkan? Ini merupakan sebuah keganjilan,” katanya geram.

Menurut Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Peduli Kota (KOMPAK) ini, apabila ada satu kesalahan terbukti, berarti ada tiga kesalahan yang belum terungkap. “Maka KOMPAK akan membuat aksi unjuk rasa dan membuka posko aduan masyarakat, gar masyarakat mempunyai masalah yang sama bisa menerima haknya,” pungkasnya.

Reporter: Hanif, Rizky
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.