Mubes Ketiga BEM Se-Bogor Dituding tidak Sah
BOGOR (KM) – Sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Bogor memprotes penetapan Koordinator BEM Se-Bogor (BSB) yang baru hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang ketiga di Aula KNPI Kabuten Bogor pada 9 Oktober 2020 lalu. Mereka menyatakan bahwa mekanisme pemilihan “tidak sah”.
“Mekanisme pemilihan tidak sah. Karena tidak melibatkan Presidium 1, dan juga tidak sesuai dengan tata tertib sidang yang telah disepakati dan diputuskan pada Mubes BEM se Bogor lalu di Polbangtan,†ungkap ketua BEM Universitas Djuanda Bogor Andi Khiyarullah melalui siaran pers yang diterima KM, Minggu 1/11.
“Para delegasi Mubes ini juga menyatakan kecewa atas keberpihakan Abdul Mukhtar selaku mantan Koordinator BSB, yang lebih memilih ke salah satu kandidat. Abdul Mukhtar juga dinilai tidak pernah menghargai keputusan persidangan, serta mengkhianati presidium 1 dan 7 perwakilan,” tambah Andi.
“Atas hal itu, perwakilan dari BEM UNIDA, IPB, IMAKA, STTIF, Al Hidayah menyatakan menolak dengan tegas atas deklarasi salah satu calon Koordinator BSB, M. Aditya Abdurahman yang menyatakan dirinya terpilih sebagai Koordinator BSB,” tegas Andi.
Diketahui sebelumnya, M. Aditiya Abdurahman dari BEM Kesatuan, dinyatakan terpilih menjadi Koordinator BEM Se-Bogor menggantikan Abdul Mukhtar melalui Mubes yang ke-3 kali, di aula KNPI Kabupaten Bogor, pada 9 Oktober 2020 lalu.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment