Kuasa Hukum Sekdis DPKPP Yakin Kliennya tidak Bersalah

BOGOR (KM) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto, memasuki babak baru pasca bebasnya Iryanto dari tahanan dengan dikabulkannya penangguhan penahanan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin 23/11. Kuasa Hukum Iryanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) yang dikomandoi Dinalara Darmawati Butarbutar menyatakan, melihat perjalanan persidangan pemeriksaan saksi-saksi selama ini di PN Bandung, dirinya mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Persidangan selama kurang lebih 4 bulan, pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tepat hari ini klien kami bisa bebas dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, belum ada satupun saksi yang menyaksikan kliennya menerima uang apapun dari kasus yang dituduhkan (pengurusan perizinan Hotel Cisarua dan RS Cibungbulang),” ungkap Dinalara kepada awak media.
“Bahkan klien kami pun tidak pernah turut serta menyepakati nilai uang terkait perizinan tersebut, dan juga masalah yang terjadi dalam pengurusan izin itu ada pada revisi gambar yang bukan merupakan kewenangannya,” tambah Dianalara.
Lebih lanjut Dinalara mengatakan, setelah melihat perjalanan pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa di PN Tipikor Bandung, pihaknya semakin yakin bahwa Iryanto tidak terlibat dalam kasus ini. “Ya dalam kasus ini disepakati nilai uang Rp200 juta untuk biaya pengurusan izin, dalam pemeriksaan saksi pengusaha berinisial FS sama sekali ketika bertemu Iryanto di kantornya, tidak ada bahasa meminta uang dan menyepakati nominal, hanya sekedar memerintahkan kepada FS untuk melengkapi dokumen dan mendaftar di loket, satu hal yang normatif saja,” jelasnya.
“Intinya kami selaku kuasa hukum sangat yakin klien kami Iryanto tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Proses sudah semakin terang dengan dibebaskannya klien kami dari tahanan, dengan dikabulkannya penangguhan penahanan dari PN Tipikor Bandung,” tutup Dina.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment