Camat Jasinga Asep Aer Sukmaji Dipanggil KPK Terkait Proses Hibah Tanah Kasus Rachmat Yasin

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai wartawan, Jumat malam 13/11/2020 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai wartawan, Jumat malam 13/11/2020 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi proses hibah tanah kepada tersangka eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Hal itu dilakukan melalui dua saksi, yaitu Camat Jasinga, Kabupaten Bogor, Asep Aer Sukmaji dan PNS Kantor Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, M. Odam, hari Jumat 13/11.

Pada perkaranya, Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Para saksi masih dikonfirmasi terkait dengan proses hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Camat Jasinga, Asep Aer Sukmaji. Pada 27 Oktober 2020, Asep juga diperiksa KPK tentang proses gratifikasi kepada Yasin.

“Para saksi masih dikonfirmasi terkait dengan proses hibah tanah kepada tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diduga sebagai bentuk gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai kupasmerdeka.com, Jumat 13/11.

“Asep Aer Sukmaji (Camat Jasinga) dikonfirmasi terkait proses gratifikasi berupa hibah tanah untuk tersangka RY,” ucap Ali kala itu.

KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah “memalak” dan “menyunat” satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Advertisement

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: