KPK Periksa Sekda Kota Bogor Terkait Kasus Korupsi RY, Diduga Mengetahui Aliran Uang dari SKPD Kabupaten Bogor

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dipanggil KPK (dok. Humas KPK)
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah dipanggil KPK, Kamis 8/10/2020 (dok. Humas KPK)

JAKARTA (KM) – Baru juga dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah, dipanggil KPK terkait kasus korupsi yang menjerat mantan bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) soal pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran uang kepada RY dari SKPD di Pemkab Bogor. Adapun Syarifah merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan kupasmerdeka.com, Kamis 8/10.

Ali menuturkan, Syarifah akan diperiksa mengenai pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke RY dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Update riksa kasus dugaan TPK [tindak pidana korupsi] terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Tsk RY (bupati bogor) IR. H. M. ZAIRIN, SYARIFAH SOFIAH DWIKORAWATI dan ATIS TARDIANA, masing2 saksi diperiksa penyidik KPK dan dikonfirmasi mengenai pengetahuan para saksi terkait adanya dugaan aliran uang ke Tsk RY dari SKPD di Pemkab Bogor,” jelas Ali melalui pesan singkat, Jumat 9/10.

Selain Syarifah, empat saksi lain yang dipanggil KPK juga berasal dari lingkungan Pemkab Bogor yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zairin, Kasubbag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.

Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.

Bahkan, Rachmat diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp8,9 miliar ke KPK pada hari Kamis 13 Agustus 2020.

KPK juga pada Senin 10/8 menggeledah Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan rinciannya kecuali bahwa semua dokumen tanah/letter C di desa itu diambil untuk diperiksa.

KPK sudah menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga telah “memalak” dan “menyunat” satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD hingga mencapai total sebanyak Rp 8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, KPK melaporkan bahwa Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Menurut KPK, pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu pemilik tanah berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan kutipan kronologi kasus tersebut.

Menurut KPK, pemilik tanah tersebut kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat menjelaskan agar dilakukan pengecekan mengenai status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya.

Pada pertengahan tahun 2011, Rachmat Yasin melakukan kunjungan lapangan di sekitar lokasi tanah tersebut. Melalui perwakilannya, Rachmat menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut. Rachmat juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya. Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 Ha tersebut sesuai permintaan Rachmat Yasin.

Diduga Rachmat mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*