Polisi Segel Galian Tanah Liar di Desa Bendungan Jonggol

Galian tanah tidak berizin di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor (dok. KM)
Galian tanah tidak berizin di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Setelah mendapat informasi dari masyarakat disusul dengan penyelidikan yang dilakukan selama sepekan, Polsek Jonggol Polres Bogor akhirnya melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang liar di Desa Bendungan, Senin 13/7.

Galian tanah tersebut diketahui tidak memiliki izin dan dokumen operasional, sehingga Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat bersama anggota melakukan pemasangan police line di lokasi.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang police line di lokasi. Dan saat ini kegiatan sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada KM kemarin.

Reporter : Budi
Editor : HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.