Warga Kaget Tiba-tiba Tanah Warisan Keluarga Muncul Sertifikat Atas Nama “PT. Mizeca”

Tanah yang dipersengketakan di Desa Cempelang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten (dok. KM)
Tanah yang dipersengketakan di Desa Cempelang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten (dok. KM)

SERANG (KM) – Badan Pertanahan Negara (BPN) Serang diduga telah menerbitkan sertipikat bagi lahan yang belum dibayar. Warga Desa Cempelang yang mengaku pemilik tanah tersebut mengeluhkan adanya orang lain yang juga mengklaim kepemilikan, dan mempunyai sertipikat tanpa persetujuan dirinya.

Ahli waris Saker Bin Samar, warga Desa Cempelang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang mengaku memiliki sebidang tanah seluas 3.220 meter di Desa Cempelang mengatakan bahwa tanahnya “diserobot” tahun 2017 lalu.

Terpisah, mantan Kades Cempelang, Oman, dikediamannya mengatakan bahwa yang mengajukan pembuatan sertipikat itu adalah dirinya, atas dasar keterangan dari Sekdes saat itu, Pendi.

Sementara itu, saat ditemui, Pendi mengklaim tidak mengajukan pembuatan sertipikat tanah milik Saker Bin Samar. “Tanah itu belum dijual,” kata Sekdes.

Sekdes Cempelang saat ini, Ujang, mengaku tidak tahu tentang pengajuan SPPT atau sertipikat tanah milik Saker Bin Samar. “Tiba-tiba ada sertipikat dan SPPT atas nama PT. Mizeca. Kok tanpa persetujuan pemilik tanah bisa berubah,” kata Ujang.

PJS kepala Desa Cempelang juga mengaku tidak tahu menahu.

“Kami tidak tahu apa-apa terkait tanah Saker Bin Samar, saya kan baru, akan tetapi kami siap untuk memanggil pihak PT. Mizeca untuk dipertemukan dengan pihak ahli waris di Kantor Desa,” katanya.

Doni, perwakilan PT. Mizeca yang ditugaskan untuk membeli tanah itu mengungkap bahwa dirinya memang bernegosiasi dengan ahli waris Almarhum Saker. “Saya sudah negosiasi dengan pihak ahli waris Saker namun ditolak pihak Saker, pemilik tanah maunya harga tinggi, terus saya juga gak bisa apa-apa, dikembalikan ke bos. Saya kan cuma pekerja,” kata Doni kepada KM saat dihubungi pada Senin 22/6.

“Kejadian ini membuat warga waswas, sabab tanah sudah timbul sertipikat, SPPT nama PT. Mizeca diakui, sedangkan si pemilik belum menjual, ada apa ini?” ujar Sarta, salah satu ahli waris Saker.

“Kalau gini terus berlanjut, bisa menjalar kepada orang lain sertipikat dari BPN, saya khawatir ini menjadi contoh yang tidak baik ke depannya, saya minta pemerintah terkait taat hukum dan aturan,” pungkasnya.

Reporter: pardi
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.