Pansus ASN DPRD Bengkulu Selatan Temukan Puluhan Kejanggalan Mutasi ASN oleh Pemkab

Pimpinan DPRD dan Pansus ASN DPRD Bengkulu Selatan saat usai Rapat Paripurna Pansus ASN pada Senin 22 Juni 2020 (dok. KM)
Pimpinan DPRD dan Pansus ASN DPRD Bengkulu Selatan saat usai Rapat Paripurna Pansus ASN pada Senin 22 Juni 2020 (dok. KM)

BENGKULU SELATAN (KM) – Panitia Khusus (Pansus) Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan ternyata banyak menemukan kejanggalan dalam mutasi yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan, mulai dari tahun 2019 sampai mutasi terakhir tahun 2020. Mutasi yang diduga tidak sesuai dengan peraturan itu disampaikan langsung oleh ketua pansus ASN, Nissan Deni Purnama saat rapat paripurna, Senin 22/6.

Dari data penemuan pansus diketahui mutasi pertama yang dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) pada 31 Januari 2019 lalu sebanyak 209 ASN, mutasi kedua pada 11 Juli 2019 sebanyak 363 ASN, pada 4 September 2019 terjadi lagi mutasi sebanyak 55 ASN. Dan mutasi terakhir yang dilakukan Pemkab pada 7 Januari 2020 lalu sebanyak 227 ASN.

Dari seluruh mutasi yang dilakukan oleh Pemkab, kejanggalan yang ditemukan pansus sebanyak 79 ASN yang mayoritas pada saat ini jabatannya diturunkan dan non job.

Kejanggalan itu bukan tanpa alasan, seperti saat pansus meminta dokumen soal kelengkapan mutasi, namun pihak BPKSD Bengkulu Selatan (BS) tidak bisa menjelaskan.

“Dari seluruh mutasi itu, diduga banyak yang tidak sesuai dengan peraturan tentang ASN. Untuk itu kami minta kepada Bupati BS (Gusnan Mulyadi) ke 79 ASN yang dimutasi untuk dikembalikan ke jabatan semula,” kata Ketua DPRD BS Barli Halim.

Selain itu Pansus juga menemukan semua ASN yang dimutasi tanpa diberikan peringatan, bahkan tidak diberitahukan terlebih dahulu, menurut pansus hal tersebut adalah hal yang tak wajar dalam suatu organisasi.

Untuk itu, DPRD mendesak Bupati agar sesegera mungkin untuk mengembalikan ASN yang dimutasi diduga tak sesuai dengan aturan itu bisa diselesaika selama 14 hari.

“Bila pihak eksekutif tidak mengindahkan keputusan ini, kami berhak untuk menyertakan pendapat, keputusan Bupati kami tunggu selama waktu 14 hari, kalau tidak diindahkan kami akan menyurati Mendagri,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna itu, Pansus ASN DPRD mendesak agar Bupati sesegera mungkin untuk mengembalikan ke jabatan semula dalam waktu 14 hari.

“Permasalahan ini sudah menjadi keputusan DPRD yang disetujui dalam rapat paripurna, dan hal ini akan kita tindaklanjuti,” pungkas Barli Halim.

Reporter: Lestari Haris
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.