Diduga Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welliwanto Malau (dok. KM)
Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Iptu Welliwanto Malau (dok. KM)

BENGKULU SELATAN (KM) – Seorang ibu rumah tangga diamankan satres narkoba Polres Bengkulu Selatan Jumat 29/5 malam lantaran diduga menjual obat keras tanpa resep dokter. wanita itu dituduh melanggar pasal 196 atau pasal 198 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasatres Narkoba Welliwanto Malau mengatakan bahwa pihaknya menggeledah warung manisan milik HK, seorang ibu rumah tangga di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penggledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 85 bungkus obat tablet merek SAMCODIN atau 850 butir yang diduga akan dijual kepada para konsumen tanpa resep dokter dan penjualan tersebut tidak mengantongi izin apotik. “Oleh sebab itu untuk sementara waktu terduga kami amankan untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut atas jual beli obat-obatan ini,” tutup Iptu Wili.

Reporter: Lestari Haris
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.